MediaMerdeka.com – BPI Danantara mengonfirmasi kontrak ekspor yang pada saat ini masih berjalan tidak akan terganggu seiring pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Ketentuan tersebut disampaikan demi merespons kekhawatiran tersangka usaha terkait dampak implementasi skema baru perdagangan komoditas strategis.
Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menyebutkan pihak pemerintah pada saat ini masih membahas proses transisi penerapan aturan terkait DSI. Karena itu, kontrak yang telah berjalan disebut tetap akan dilanjutkan.
“Kontrak existing tentu kan tetap ada, akan jalan, kini kita enggak mau disrupt anything with respect to kontrak-kontrak yang existing, kita ingin seluruhnya lancar, berjalan bersama baik,” kata Pandu di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah munculnya kekhawatiran dari tersangka industri terkait keberlanjutan kerja sama perdagangan yang telah berlangsung semasih belum pembentukan DSI.
Saat ditanya mengenai kebarangkalian kontrak yang masih berlaku hingga tahun depan, Pandu menyebutkan pihak pemerintah masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak semasih belum implementasi aturan berjalan penuh.
“Nanti kita akan, seluruhnya nih kita lagi dapat masukan juga dari industri, bakal ketemu asosiasi juga nanti, dan ketemu pemain-pemain (pengusaha) the next 2 days, so it should be okay lah,” ujarnya.
Ia menerangkan pihak pemerintah masih membuka ruang diskusi bersama asosiasi dan tersangka usaha demi mengonfirmasi proses transisi dapat berjalan tanpa mengganggu aktivitas bisnis yang telah berlangsung.
Meski demikian, Pandu masih belum menerangkan secara rinci mengenai skema transisi yang akan diterapkan lantaran pembahasan teknis masih berlangsung.
Ia mengimbuhkan pembahasan terkait perubahan atau peninjauan harga kontrak juga bukan menjadi fokus utama dalam proses tersebut.
“Secondary lah, lantaran contract is contract,” katanya.
Pemerintah semasih belumnya mengumumkan pembentukan PT DSI yang akan menjalankan peran dalam tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Pada tahap awal, korporasi tersebut disebut akan berfungsi sebagai penilai dan perantara transaksi, semasih belum lalu menjalankan peran sebagai trader pada tahap berikutnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

