MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih belum lama mengungkap telah memutus akses terhadap 3.452.000 situs judi online (judol) dalam rentang waktu 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.
Kendati demikian, angka pemblokiran yang fantastis itu nyatanya masih belum mampu membendung laju peredaran judol di ruang digital masyarakat sekitar.
Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menilai pendekatan hukum yang dilakukan pihak pemerintah hingga pada saat ini masih masih belum memperlihatkan kesungguhan yang nyata.
Menurutnya, apabila negara benar-benar serius, judi online sewajibnya dapat ditekan secara signifikan melalui pengawasan teknologi dan penegakan hukum yang konsisten.
“Kalau negara memang serius, sewajibnya dapat. Jangan senantiasa beralasan situs dapat berganti nama atau muncul kembali,” kata Trisno, Jumat (22/5/2026).
Padahal menurut Trisno memiliki teknologi dan kewenangan demi menjalankan pengawasan secara terus-menerus.
“Kalau sampai judi online tetap tumbuh, menurut saya itu memperlihatkan masih belum adanya kesungguhan penuh dalam penanganannya,” ujarnya.
Ditegaskan Trisno, pemblokiran situs semata tidak cukup apabila tidak disertai pemantauan intensif terhadap jalur distribusi, iklan, hingga pihak-pihak yang menyediakan ruang untuk aktivitas perjudian digital.
Termakin ada sejumlah situs maupun platform yang secara tidak langsung memberi akses terhadap promosi judi online, namun masih belum ditindak secara tegas.
Ia menekankan seluruh pihak yang terlibat dalam penyebaran akses judi online sewajibnya ikut bertanggung jawab.
Pengawasan terhadap iklan dan tautan perjudian perlu dilakukan selama 24 jam agar akses terhadap situs judol tidak terus bermunculan di ruang digital masyarakat sekitar.
“Kalau ada iklan atau tautan yang mengarah pada perjudian, itu wajib dalam waktu dekat ditindak dan diblokir. Bahkan apabila muncul di situs pemberitaan atau platform tertentu, pengelola ruang digital juga wajib ikut membersihkan dan mengawasi kontennya. Tidak dapat cuma menunggu laporan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selain itu, Trisno menyoroti adanya ketidaktegasan aparat dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, penindakan kerap kali cuma terlihat di permukaan.
Sementara pengelola utama maupun jaringan besar judi online masih sulit disentuh.
Hal tersebut memunculkan persepsi publik bahwa pemberantasan judol masih belum sepenuhnya menjadi prioritas serius negara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

