MediaMerdeka.com – Sidang lanjutan praperadilan yang kasus Aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon yakni Andrie Yunus.
Salah satu saksi yang dihadirkan pihak pemohon, yakni dari Komisi Untuk orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyerahkan keterangan cukup krusial.
Dalam persidangan, Dimas membeberkan kejanggalan terkait pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) aparat TNI.
Ia mengaku telah berulang kali mempertanyakan dasar hukum pelimpahan tersebut kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, namun tidak memperoleh jawaban yang memuaskan.
“Apa yang melatarbelakangi pelimpahan itu? Apakah dalam konteks hal ini merupakan faktor hukum atau faktor non-hukum, bagaikan misalnya ada desakan, ancaman, atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” ujar Dimas saat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Andrie Yunus, di PN Jaksel, Jumat (22/5/2026).
Dimas juga membeberkan bahwa pasca-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, pihak kepihak kepolisianan cenderung bersikap pasif setelah menyerahkan alat bukti ke pihak militer.
Padahal, menurutnya, proses penyidikan sewajibnya tetap berjalan di jalur kepihak kepolisianan selama masih belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Saat menanyakan langkah lanjutan penyidik, Dimas menyebut jawaban dari Dirkrimum Polda Metro Jaya cuma berupa penantian.
“Jawaban dari Dirkrimum waktu itu kurang makin merupakan, saya coba parafrasekan, ‘Kami wait and see. Kami akan menunggu.’ ungkap Dimas di hadapan Hakim tunggal.
Ia menegaskan bahwa keberadaan unsur sipil sewajibnya menjadi pintu masuk untuk kepihak kepolisianan demi terus melanjutkan proses hukum memakai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di akhir keterangannya, Dimas menekankan bahwa objek utama dalam praperadilan ini merupakan persoalan kelambatan proses atau undue delay yang merugikan pihak korban.
Ia menilai ada indikasi pelimpahan terselubung atau penghentian terselubung yang mengabaikan kepentingan pihak korban sebagai subjek utama.
“Saya menginginkan dalam persidangan praperadilan ini objek yang diperkarakan dapat menjadi salah satu breakthrough hukum lantaran lagi-lagi tidak sempat ada sama sekali semasih belumnya gitu ya pelimpahan terselubung atau penghentian terselubung,” tegasnya.
Dimas menyoroti perbedaan ranah antara Polri dan aparat TNI dalam sistem peradilan.
Menurutnya, Polri memiliki kewenangan terbesar dalam criminal justice system, sementara aparat TNI memiliki mekanisme hukum internal sendiri.
“Harapan kami penyelesaian kasusnya masih dapat dipersidangkan di forum peradilan umum,” menutup keterangannya. (Tsabita Aulia)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

