MediaMerdeka.com – Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengaku menyesal sempat menyambut baik jabatan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Pengakuan itu disampaikannya setelah dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Noel menyebut proses hukum yang kini dihadapinya menjadi fase teramat berat dalam hidupnya. Ia mengaku berada di titik terendah sejak terjerat kasus yang mengangkutnya ke kursi terdakwa.
“Tapi menurut saya ya telahlah, apa pun yang menjadi tuntutan terhadap saya, itu konsekuensi politik dan hukum yang wajib saya hadapi,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Dalam persidangan, Noel mengaku telah menyampaikan penyesalan sekaligus pengakuan atas perbuatannya. Namun, ia juga mengungkap penyesalan lain yang makin personal: menyambut baik jabatan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
“Wakil Menteri Tenaga Kerja, menyesal sekali saya. Kenapa saya wajib dikasih jabatan bersama 10 bulan, lalu ditahan 10 bulan, masih belum lagi tuntutan 5 tahun? Pedih sekali saya mendapat jabatan ini menurut saya,” ujar Noel.
Pernyataan itu muncul di tengah proses hukum yang masih berjalan. Noel didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.
Meski demikian, Noel menilai selama menjabat dirinya telah berupaya membela kepentingan para pekerja. Ia mengklaim menjadi salah satu aparatur negara yang turun langsung menangani persoalan buruh di lapangan.
“Saat itu, yang berani langsung turun ke tengah-tengah mereka ya cuman saya. Yang lainnya selama ini kan negara cuman bilang, ‘negara hadir, negara hadir,’ cuman omon-omon tuh,” tegas Noel.
Ia juga menyebut telah menerbitkan kebijakan yang menurutnya memberi perlindungan untuk pekerja, meskipun cuma berbentuk surat edaran.
“Kalau saya mengimplementasikan selain fisik saya yang hadir, saya menciptakan regulasi, walaupun cuman surat edaran. Itu puluhan tahun tidak ada loh, tidak ada. Artinya praktik kejahatan ini telah terjadi puluhan tahun,” tandas dia.
Dituntut 5 Tahun Penjara
Semasih belumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel bersama pidana penjara selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

