MediaMerdeka.com – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden RI menyampaikan pandangan resmi pihak pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (25/5/2026).
Dalam paparannya, Supratman menerangkan, bahwa RUU ini merupakan inisiatif DPR yang telah ditindaklanjuti oleh Presiden Prabowo bersama menunjuk sejumlah aparatur negara kementerian demi menjalankan pembahasan bersama legislatif.
“Presiden Republik Indonesia telah menugaskan kepada Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri PAN-RB, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, demi mewakili pihak pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang bersama bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Supratman di awal penjelasannya.
Ia menegaskan kehadirannya merupakan demi mengangkut mandat dari kepala negara.
“Pada kesempatan ini, perkenankan kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia demi menyampaikan pandangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa dasar utama dari penguatan Polri merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945.
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 30 ayat 4 mengamanatkan bahwa Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat sekitar, serta menegakkan hukum,” tegas Supratman.
Menurutnya, penguatan kelembagaan menjadi amat krusial mengingat beban tugas Polri yang semakin berat ke depan.
“Amanat konstitusional ini menjadi landasan utama bahwa negara memiliki tanggung jawab demi terus memperkuat kelembagaan Polri agar mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah dinamika tantangan keamanan yang semakin kompleks,” tuturnya.
Supratman juga menyoroti bahwa usia UU Polri yang lama telah mencapai dua dekade, berakibat memerlukan pembaruan agar relevan bersama kondisi pada saat ini.
“Sehubungan bersama hal tersebut, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah berlaku makin dari dua dekade, dipandang perlu demi disesuaikan bersama perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat sekitar, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan kontemporer lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan visi besar pihak pemerintah dalam revisi undang-undang ini, yakni menciptakan institusi yang modern namun tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Dalam rangka mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas, RUU ini hadir demi memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepihak kepolisianan,” papar Supratman.
Supratman juga menyinggung mengenai optimalisasi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepihak kepolisianan Nasional (Kompolnas).
“Selain itu, penguatan Komisi Kepihak kepolisianan Nasional melalui pemilihan keanggotaan yang terbuka, transparan, dan dan dan dan parti- partisipatif akan mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

