MediaMerdeka.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Jumat (22/5/2026). Sidang kali ini beragendakan pembuktian surat dan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon maupun termohon.
Pantauan di Ruang Oemar Seno Adji, tim kuasa hukum Andrie Yunus selaku pemohon dan Tim Polda Metro Jaya selaku termohon menyerahkan sejumlah dokumen bukti kepada hakim tunggal, Suparna.
Selain bukti surat, pemohon menghadirkan tiga orang saksi yang berasal dari unsur peneliti, KontraS, dan Amnesty International.
Pemeriksaan saksi diawali oleh Ravio Patra, seorang peneliti yang ditugaskan oleh koalisi masyarakat sekitar sipil yang terdiri dari KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta.
Dalam persidangan, Ravio menerangkan kapasitasnya sebagai peneliti yang kerap menjalankan analisis dan tinjauan terhadap berbagai perkara hukum.
“Saat ini pekerjaan saya merupakan sebagai seorang peneliti, utamanya di bidang hak asasi manusia,” ujar Ravio di hadapan hakim di PN Jaksel, Jumat (22/5/2026).
Dalam kesaksiannya, Ravio membeberkan hasil penelitiannya yang berbasis pada rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Ia menyebut telah menyisir sejumlah titik demi membedah konstruksi peristiwa tersebut.
“Selama proses penelitian ini, saya menyambut baik dari tiga lembaga yang menugaskan, total 34 CCTV dari berbagai titik berbeda,” ungkapnya.
Berdasarkan analisis rekaman tersebut, Ravio memaparkan temuan mengenai jumlah orang yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menimpa Andrie Yunus.
“Jadi kami menyebut ini atau lalu menyimpulkan bahwa sejauh ini setidaknya dari yang kasat mata terlihat di CCTV itu setidaknya tersangka berjumlah 16 orang bersama peran yang berbeda-beda,” tambahnya.
Di tengah penyampaian keterangan saksi, pihak Polda Metro Jaya selaku termohon mengajukan keberatan. Tim hukum kepihak kepolisianan menilai kesaksian Ravio telah melenceng dari koridor persidangan praperadilan dan mengawali memasuki ranah pembuktian perkara utama.
“Ini menurut kami telah masuk ke substansi, telah masuk ke materi pokok perkara. Sedangkan bila kita merujuk kepada objek yang mereka ajukan serta petitum yang mereka ajukan merupakan terkait adanya ataupun dugaan penundaan perkara tanpa alasan yang sah,” tegas salah satu anggota tim hukum Polda Metro Jaya.
Merespons keberatan tersebut, hakim tunggal Suparna mengimbau kedua belah pihak demi tetap fokus pada objek gugatan praperadilan, yakni mengenai prosedur hukum dan alasan penundaan perkara, bukan pada pembuktian bersalah atau tidaknya seseorang.
“Tadi telah saya sampaikan bahwa to the point berkaitan bersama masalah permohonan saudara dan jawaban dari Termohon,” ujar Suparna.
Sidang sempat diskors demi menyerahkan kesempatan untuk para pihak menunaikan ibadah sholat Jumat. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada siang ini bersama agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli lainnya yang telah disiapkan.
Reporter: Tsabita Aulia
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

