MediaMerdeka.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkaji terkait bersama kebarangkalian revisi terbatas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian negara.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu, bukan berarti ada intervensi hukum dalam penanganan kasus korupsi yang sedang berjalan di pengadilan, bagaikan penanganan kasus korupsi Chromebook bersama terdakwa Nadiem Makarim.
“Saya kira sih Baleg tidak dapat intervensi persidangan atau penanganan kasus korupsi yang pada saat ini sedang berjalan. Seperti kasus Chromebook, barangkali saja lantaran kasus itu yang sedang ramai dibicarakan,” kata Lucius, Rabu (20/5/2026).
Ia menyebutkan apabila rapat dengar pendapat tersebut sebatas kajian revisi UU Tipikor dilakukan sebagai wacana dan aspirasi dari masyarakat sekitar. Karena menurutnya, Baleg memang berkepentingan demi membahasnya.
“Tentu saja bersama membicarakan itu tak berarti bahwa Baleg dapat mengintervensi kasus persidangan Chromebook. Sehingga masyarakat sekitar dapat jangan ikut arus informasi yang tidak sesuai fakta persidangan,” katanya.
Menurut Lucius, revisi UU Tipikor terkait siapa yang berwenang menghitung kerugian negara ini dapat menjadi perhatian Kejaksaan dan Pengadilan, namun bukan lantaran diperintahkan oleh Baleg.
Ia menyebutkan bahwa dalam situasi tersebut, Baleg masih dalam tahap mendiskusikan kebarangkalian merevisi UU Tipikor bersama isu perhitungan kerugian negara sebagai salah satu poin.
“Proses setelah itu amat tergantung pada keinginan Baleg dan Pemerintah, apakah mau melanjutkan ke Pembicaraan soal revisi UU Tipikor atau tidak,” ujarnya.
Semasih belumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengundang sejumlah ahli demi membedah dualisme penafsiran antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bersama Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional agar tidak menimbulkan multitafsir.
Menurutnya, pembahasan menjadi penting setelah adanya Putusan MK Nomor 28 yang menegaskan bahwa tidak boleh ada multitafsir terkait lembaga yang berwenang dalam menghitung kerugian negara.
Putusan tersebut menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang secara sah demi menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.
Namun, Bob menyebut bahwa masih terdapat perbedaan pandangan, salah satunya setelah munculnya surat edaran Kejaksaan Agung yang disebut membuka ruang untuk sejumlah lembaga demi menghitung kerugian negara, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

