MediaMerdeka.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara terbuka menegaskan dukungan terhadap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi, yang mempertegas sanksi untuk partai politik bila tak memenuhi kuota keterwakilan wanita sebesar 30 persen dalam daftar calon legislatif.
Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan parpol dapat digugurkan atau tidak dikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu, bila terbukti tidak berhasil memenuhi syarat minimal 30 persen caleg wanita.
Menurut Dasco, langkah hukum ini dinilai sebagai terobosan besar demi mengonfirmasi keterwakilan gender bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan kewajiban mengikat secara konstitusional.
“Ini merupakan langkah maju untuk demokrasi Indonesia. Dalam sejumlah kali pemilu kan memang ada syarat 30 persen caleg wanita. KPU lalu mengoreksi apa syarat itu terpenuhi atau tidak. Nah kini, aturan ini mendapat ketentuan hukum yang makin kuat dari periode-periode semasih belum, ada sanksi tegas,” kata Dasco, Selasa (26/5/2026).
Potensi pemimpin wanita
Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra, menyaksikan potensi besar dari kaum wanita demi mengisi kursi legislatif, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Kini, kata dia, telah sejumlah kader wanita yang berkompetensi mumpuni guna bersaing secara sehat di panggung pllitik.
“Sudah sejumlah kader wanita yang berkapasitas bagus. Jadi, keputusan MK yang memihak wanita itu akan menyerahkan jaminan hukum,” kata dia.
Integrasi ke Dalam Revisi UU Pemilu
Sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat (final and binding), DPR RI berkomitmen demi dalam waktu dekat menyelaraskan regulasi teknis ke dalam payung hukum yang ada.
Dasco menegaskan, aturan mengenai diskualifikasi parpol di dapil yang tidak memenuhi kuota wanita, akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
“Kita dukung syarat 30 persen keterwakilan wanita itu. Nanti diatur secara jelas terkait sanksinya, gugurnya (parpol) itu bagaimana. Kita akan bahas agar tak ada celah-celah saat pelaksanaannya,” kata dia.
DPR, kata Dasco, ingin mengonfirmasi mekanisme “gugur di dapil” ini memiliki petunjuk teknis yang jelas, agar tidak menimbulkan kegaduhan atau celah manipulasi di lalu hari.
“Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Nanti, akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.”
Latar Belakang Putusan MK: Gugatan dari Aktivis Perempuan
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

