MediaMerdeka.com – Celah nyaman para pengusaha mikro dan kecil demi menekan setoran pajak resmi berakhir. Pemerintah meluncurkan senjata baru lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang bersiap mengonsolidasikan seluruh lini usaha demi memperluas basis pajak, sebuah langkah yang diproyeksikan bakal memukul industri rumahan yang selama ini berupaya bertahan bersama strategi memecah entitas bisnis.
Selama ini, telah menjadi rahasia umum bahwa seuntukan pengusaha memanfaatkan celah hukum bersama mendirikan sejumlah perseroan perorangan sekaligus. Modusnya seragam: memecah omzet usaha agar masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun. Dengan begitu, mereka dapat terus menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang amat rendah, yakni 0,5%.
Bayangkan, seorang pengusaha bersama total bisnis senilai Rp10 miliar dapat “memecahnya” menjadi tiga perseroan perorangan, masing-masing beromzet sekitar Rp3 miliar. Efeknya, seluruhnya mulus membayar PPh final 0,5%. Secara agregat, beban pajaknya jauh makin kerdil ketimbang tarif progresif yang dapat mencapai 30% demi orang pribadi atau 22% demi badan usaha.
Namun, lewat PP 20/2026, pihak pemerintah mengubah cara penghitungan batas omzet secara fundamental dan agresif. Kini, peredaran bruto seorang wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikannya akan digabungkan tanpa ampun demi menentukan kelayakan tarif 0,5% tersebut.
“Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menyambut baik atau penghasilan bersama bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya memakini Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak,” bunyi Pasal 57 ayat 2 (e) beleid tersebut, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Jika total gabungan omzet melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka si orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan miliknya otomatis ditendang dari skema PPh final demi tahun-tahun pajak berikutnya. Mereka terpaksa wajib berhadapan bersama tarif pajak normal yang jauh makin mencekik.
Pemerintah mencontohkan simulasi yang kaku: Tuan D menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi, lalu mendirikan Perseroan Perorangan DJ dan Perseroan Perorangan DX. Ketika total peredaran bruto ketiganya dalam satu tahun pajak mencapai Rp60 miliar, maka Tuan D, DJ, DX, bahkan perseroan perorangan baru yang barangkali didirikannya nanti, seluruhnya langsung gugur dari skema PPh final.
Ironisnya, jerat aturan baru ini tidak cuma mengincar korporasi kecil, namun juga merambah hingga ke ranah domestik rumah tangga. Bagi pasangan suami-istri yang menghendaki pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, atau istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri, peredaran bruto keduanya tetap digabungkan. Aturan ini bahkan ikut menyeret dan mengonsolidasikan penghasilan anak yang masih belum dewasa.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

