MediaMerdeka.com – Pemerintah resmi mengeluarkan para pembuat konten digital bagaikan influencer, selebgram, blogger, hingga vlogger dari kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.
Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam beleid teranyar tersebut, pihak pemerintah menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan bersama pekerjaan bebas tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat dikenai PPh final berdasarkan skema UMKM.
Merujuk pada Pasal 56 ayat (4), daftar pekerjaan bebas tersebut kini mencakup berbagai profesi digital, termasuk pembuat atau pencipta konten pada media yang diuntukkan secara daring, bagaikan influencer, pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis lainnya.
Tak cuma kreator konten digital, kategori pekerjaan bebas ini juga mengikat profesi mentereng lainnya bagaikan pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, pemain musik, penyanyi, pelawak, aktor, model, olahragawan, pengajar, pelatih, agen iklan, hingga agen asuransi. Seluruh kelompok profesi tersebut kini dikenai ketentuan PPh umum dan tidak dapat lagi menikmati tarif murah 0,5 persen.
Pemerintah turut menyerahkan ilustrasi guna memperjelas batas perbedaan antara pekerjaan bebas dan kegiatan usaha yang masih boleh menikmati fasilitas tersebut.
Dalam penjelasan PP dicontohkan, seseorang yang memiliki keahlian sebagai pemain piano dan mengajar piano atas nama sendiri tanpa terikat hubungan kerja, otomatis dikategorikan sebagai tersangka pekerjaan bebas. Alhasil, penghasilannya wajib memakai tarif umum.
Sebaliknya, apabila orang tersebut mendirikan usaha kursus piano secara formal dan mempekerjakan orang lain demi menjalankan kegiatan usacuma, maka penghasilan dari bisnis lembaga kursus itu barulah dianggap sebagai kegiatan usaha yang dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM.
Otoritas fiskal menyebutkan bahwa perombakan aturan ini dilakukan demi mengonfirmasi fasilitas PPh final benar-benar tepat sasaran dan menyasar wajib pajak yang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan.
“PP ini menyerahkan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang memiliki peredaran bruto tertentu demi menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peredaran bruto yang diterima atau diperolehnya,” bunyi penjelasan dalam beleid tersebut, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Selain aspek keadilan, langkah pengetatan ini diambil pihak pemerintah lantaran menyaksikan adanya praktik pemanfaatan tarif final yang tidak sesuai bersama tujuan awal kebijakan. Penyesuaian ini diharapkan mampu memblokir celah penghindaran pajak (tax avoidance) di tanah air.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

