Ditjen Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang melalui Revisi UU TPPO

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara yang tercatat di Indonesia merasakan penurunan signifikan sebesar 65,92 persen sepanjang periode tahun 2003 hingga 2025. Meski demikian, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa penurunan angka ini tidak boleh menciptakan seluruh pihak lengah.

“Penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman telah hilang. Data juga memperlihatkan bahwa tingkat kerentanan masih amat tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Hendarsam menerangkan, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat masih menjadi provinsi bersama kantong asal pekerja migran terbesar. Sementara di tingkat kabupaten, wilayah Indramayu, Cilacap, dan Lombok Timur menduduki posisi teratas dalam peta kerentanan.

Guna memitigasi risiko tersebut, Imigrasi menerapkan strategi penanganan berlapis yang menyasar setiap titik kritis perjalanan masyarakat sekitar negara Indonesia (WNI), mengawali dari tingkat desa hingga ke luar negeri. Ekosistem pencegahan ini diperkuat mengawali dari tahap pra-permohonan paspor, keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga pengawasan di mancanegara.

Di tingkat hulu, Imigrasi mengoptimalkan peran 885 Desa Binaan Imigrasi (DBI) yang dikawal oleh 446 petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa). Dari sisi teknologi, dilakukan integrasi sistem Border Control Management (BCM) dan Subject of Interest (SOI) bersama Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) demi mendeteksi subjek berisiko secara real-time.

Pendekatan penyuluhan dan penapisan (profiling) intensif ini diklaim sukses mencegah keberangkatan sekitar 7.414 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang tahun 2025. Dampaknya, angka penolakan paspor yang terindikasi nonprosedural turun hingga 63,97 persen, dan penundaan keberangkatan di TPI menyusut 67,85 persen.

“Tren penurunan ini mengindikasikan kesuksesan early warning system kita. Edukasi di hulu sukses membangun kewaspadaan berakibat masyarakat sekitar mengurungkan niat berangkat secara nonprosedural semasih belum sampai ke perbatasan,” tutur Hendarsam.

Di sisi lain, fungsi keimigrasian di luar negeri juga dioptimalkan sebagai instrumen perlindungan melalui validasi status izin tinggal saat penggantian paspor dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Sepanjang tahun 2023 hingga 2025, makin dari

27.000 SPLP telah diterbitkan demi menolong WNI bermasalah kembali ke Tanah Air, bersama mayoritas berasal dari perwakilan RI di Malaysia.

Kendati fungsi pencegahan administratif berjalan efektif, Imigrasi menyikapi keterbatasan ruang gerak dalam penindakan hukum keimigrasian. Oleh lantaran itu, Imigrasi mendorong penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang TPPO.

“Kami mendorong penguatan kewenangan imigrasi dalam RUU TPPO agar petugas memiliki dasar hukum yang makin kuat dalam menjalankan profiling, penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan,” tegas Hendarsam. “TPPO bukan sekadar pelanggaran keimigrasian biasa. Ini merupakan kejahatan serius terhadap masa depan negara dan objeknya merupakan masyarakat sekitar negara kita. Oleh lantaran itu, sejalan bersama semangat Imigrasi demi Rakyat, imigrasi wajib diberi ruang dan wewenang demi bertindak makin cepat, makin preventif, dan makin terintegrasi.” tutup Hendarsam.***

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *