MediaMerdeka.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, Rabu (4/6/2026).
Ia menyebutkan, bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya terkait persoalan hukumnya kepada Kejaksaan Agung.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, Presiden RI Prabowo Subianto berkali-kali mengingatkan kepada anak buahnya demi tidak menjalankan penyelewengan dan tindak pidana korupsi.
“Artinya, Presiden tentu senantiasa mengingatkan hal-hal yang terkait bersama hal tersebut. Itu saja,” ujarnya.
“Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi kepala negara telah berkali-kali mengingatkan jangan menjalankan hal-hal yang tidak…,” sambungnya.
Kendati begitu, ia menyebutkan, bahwa asa praduga tak bersalah masih dijunjung. Untuk itu pihak pemerintah menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum.
“Kita kini kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, Rabu (4/6/2026).
Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

