Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga ‘Dikepung’ Wartawan

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Adapun ketiga tersangka dalam perkara ini yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana. Kemudian eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.

Pantauan MediaMerdeka.com, dari Kejaksaan Agung, Dadan merupakan tersangka pertama yang digiring oleh penyidik.

Dadan tampak mengenakan rompi berwarna pink, ia digiring ke mobil tahanan milik Kejaksaan Agung.

Tak lama berselang, Lodewyk Pusung digiring masuk ke dalam kendaraan. Awalnya, Lodewyk bakal ditempatkan bersama Sony.

Namun akibat salah komunikasi, Sony Sanjaya sempat tertinggal kendaraan. Petugas lupa mengangkut Sony.

Sementara Sony yang tertinggal sempat dikerubungi awak media yang sedang meliput.

Semasih belumnya, Kejaksaan Agung membenarkan adanya penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi langkah tersebut saat dikonfirmasi wartawan.

“Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar menjalankan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry.

Meski membenarkan penggeledahan, Jeffry masih belum menerangkan makin lanjut terkait perkara yang sedang ditangani maupun barang bukti yang dicari penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *