Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN) menyusul terungkapnya dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi lembaga tersebut.

Menurut Said, perbaikan sistem pengelolaan wajib menjadi perhatian utama lantaran BGN memegang peran strategis dalam menjalankan salah satu program prioritas pihak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya sampaikan, apa yang terjadi di BGN, kita tahu bersama, itulah yang saya maksud, perbaiki tata kelola,” kata Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Ia menekankan bahwa fokus utama lembaga tersebut sewajibnya berada pada kesuksesan pelaksanaan program MBG, bukan pada pengadaan barang yang tidak berkaitan langsung bersama tujuan program.

“Itu yang saya sampaikan bolak-balik dan fokus kepada makan bergizi gratis (MBG), bukan fokus kepada insentif, fokus pada sepeda motor, fokus pada iPad, itu tidak ada hubungan sama sekali,” ucapnya.

Pernyataan itu disampaikan setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan aparatur negara BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026. Mereka merupakan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan para tersangka diduga menjalankan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang, mengawali dari sepeda motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi.

Salah satu temuan penyidik merupakan pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun yang telah dibayarkan kepada PT YAT. Namun, korporasi tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor lantaran tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif, selain diduga terjadi mark up harga.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Dalam penyidikan, ketiga tersangka juga diduga mengintervensi aparatur negara pembuat komitmen (PPK) berakibat Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program MBG.

Kejagung turut mengungkap dugaan penunjukan yayasan-yayasan terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan-yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *