Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Penasihat hukum empat terdakwa anggota BAIS aparat TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menegaskan bahwa luka berat yang dialami pihak korban merupakan fakta medis yang tidak disengaja, bukan cerminan dari kehendak para terdakwa.

Pernyataan itu disampaikan saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Penasihat hukum berargumen, tindakan para terdakwa bersifat reaktif dan spontan, berakibat tidak dapat dinilai setara bersama perbuatan yang dilakukan bersama perhitungan matang demi menimbulkan luka berat.

Argumen itu diperkuat keterangan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dalam persidangan.

Keterangan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, juga memperlihatkan bahwa tindakan dalam perkara a quo makin memperlihatkan karakter reaktif, emosional, spontan, dan tidak didasarkan pada kalkulasi risiko yang matang,” ujar salah satu penasihat hukum, Letkol Chk Hasta saat membacakan salah satu poin pleidoi.

Penasihat hukum juga mengacu pada pendapat ahli hukum pidana Prof. Herry Firmansyah yang menekankan pentingnya menilai hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibat, bukan sekadar menyaksikan hasil akhirnya.

“Prof. Herry Firmansyah menerangkan bahwa dalam delik akibat, hakim tidak cukup cuma menyaksikan akibat akhir yang timbul, melainkan wajib menilai hubungan kausalitas antara perbuatan bersama akibat tertentu, termasuk apakah akibat yang terjadi masih berada dalam jangkauan kesadaran dan kemampuan tersangka demi memperkirakannya,” lanjut Hasta.

Dalam pleidoi, penasihat hukum menyebut masih terdapat keraguan yang beralasan soal sejauh mana para terdakwa mengetahui karakteristik cairan yang mereka gunakan dan mampu memperkirakan dampaknya.

“Masih terdapat keraguan yang beralasan mengenai sejauh mana para terdakwa mengenai karakteristik aktual cairan yang digunakan, sejauh mana para terdakwa mampu memperkirakan akibat yang lalu terjadi, serta sejauh mana akibat tersebut benar-benar berada dalam cakupan kehendak maupun kesadaran mereka pada saat perbuatan dilakukan,” kata Hasta lagi.

Salah satu fakta yang turut dikedepankan merupakan bahwa dua dari empat terdakwa selaku eksekutor juga merasakan luka akibat percikan cairan tersebut, yang menurut penasihat hukum memperkuat dalil ketiadaan niat demi menimbulkan luka berat.

Penasihat hukum mengimbau majelis hakim menilai perkara ini secara proporsional bersama mempertimbangkan tidak adanya kehendak demi menimbulkan luka berat, tidak adanya penguasaan penuh terhadap risiko, fakta bahwa terdakwa juga terluka, serta keraguan yang beralasan soal keterjangkauan akibat oleh para terdakwa saat kejadian.

Mereka mengakhiri poin pembelaan tersebut lewat penegasan bahwa hukum pidana yang berkeadilan tidak semata mengukur akibat, melainkan juga menimbang dapat atau tidaknya akibat itu dipertanggungjawabkan kepada tersangka.

“Hukum pidana yang berkeadilan tidak cuma menilai akibat yang terjadi, melainkan juga menilai apakah akibat tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada tersangka sesuai bersama tingkat kesalahan yang terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan,” pungkas Hasta.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *