MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim bila Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) ikut berperan dalam mengungkap kasus korupsi eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Menkeu Purbaya menyebut bila laporan pengawasan anggaran BGN tak cuma dilakukan Kemenkeu, namun juga melibatkan lembaga lain bagaikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan. Bukan dari kita saja ya, BPKP memeriksa. Semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira,” katanya di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (4/6/2026).
Bendahara Negara juga menyebut bila anggaran BGN pada saat ini telah dipotong menjadi Rp 268 triliun dari awalnya Rp 335 triliun lantaran efisiensi. Ia tak menutup kebarangkalian anggaran BGN dapat dikurangi lagi.
“Yang jelas memang anggarannya kini berapa? Rp 260 (triliun)? Akan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari, segala macam. Jadi akan berkurang di bawah itu sedikit,” imbuhnya.
Kasus Korupsi MBG
Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga kuat menjalankan penggelembungan harga (mark up) secara masif dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, mengawali dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai.
“Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan,” tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik lancung penggelembungan harga tersebut ditekankan pada sejumlah pos proyek pengadaan berskala besar, bersama rincian sebagai berikut:
Pengadaan Sepeda Motor Listrik: Pengadaan kendaraan operasional sesejumlah 21.801 unit bersama nilai total anggaran mencapai Rp1,035 triliun. Aliran dana raksasa ini telah dicairkan kepada PT YAT. Padahal, korporasi tersebut secara hukum tidak memenuhi kualifikasi sebagai vendor lantaran tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif, di samping adanya temuan indikasi kemahalan harga yang nyata.
Pengadaan Sepatu Lapangan: Proyek pengadaan sesejumlah 32.000 pasang sepatu yang pengerjaannya dinilai menyalahi spesifikasi serta ketentuan teknis, diikuti oleh praktik penggelembungan harga anggaran.
Pengadaan Gawai Komputer (Tablet): Pembelian draf unit tablet sesejumlah 31.994 unit yang tidak sesuai bersama koridor regulasi pengadaan barang dan jasa negara.
Pengadaan Perangkat Televisi: Proyek belanja media informasi berupa 5.400 unit televisi yang terbukti menyimpang dari standardisasi baku operasional.
Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan otoritas jabatan mereka terdahulu demi mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.
Tekanan tersebut ditekankan agar penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa dimanipulasi serta tidak disesuaikan bersama kebutuhan riil operasional di tingkat akar rumput.
Lebih mencengangkan lagi, tim penyidik menemukan modus operandi berupa penunjukan sepihak terhadap sejumlah yayasan swasta yang terafiliasi secara melawan hukum bersama para tersangka. Yayasan-yayasan ini didesain secara sistematis demi bertindak sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki secara langsung oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” urai Syarief, dikutip dari Antara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

