Donald Trump Tuding RI Lakukan Kerja Paksa, Ancam Bea Masuk Tambahan 10 Persen

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Ancaman baru datang dari Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia. Pemerintahan Presiden Donald Trump melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengusulkan bea masuk tambahan sebesar 10% terhadap produk impor dari Indonesia bersama alasan ketidak berhasilan negara-negara tersebut menekan perdagangan barang yang diproduksi memakai kerja paksa.

Kebijakan ini menjadi untukan dari hasil investigasi Pasal 301 yang dilakukan USTR terkait praktik perdagangan yang dinilai tidak adil. Selain Indonesia, negara-negara bagaikan Kanada, Uni Eropa, Meksiko, Malaysia, Bangladesh, Kamboja hingga Inggris juga masuk dalam daftar yang akan dikenai tarif tambahan.

Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menegaskan bahwa ketidak berhasilan negara mitra dagang mengatasi masuknya produk hasil kerja paksa telah menciptakan persaingan yang tidak seimbang untuk pekerja Amerika.

“Ketidak berhasilan mitra dagang terpenting kita demi mengatasi impor barang yang dibuat bersama kerja paksa tidak dapat diterima. Ini menciptakan dinamika di mana pekerja Amerika dipaksa bersaing di lapangan permainan yang tidak adil,” ujarnya dikutip Reuters, Rabu (3/6/2026).

Bagi Indonesia, kebijakan tersebut berpotensi menambah tekanan terhadap kinerja ekspor yang selama ini bergantung pada pasar Amerika Serikat. Tarif tambahan akan menciptakan harga produk Indonesia menjadi makin mahal di pasar AS berakibat berisiko menurunkan daya saing eksportir nasional.

Langkah terbaru USTR juga menjadi upaya pihak pemerintahan Trump membangun kembali rezim tarif darurat yang semasih belumnya dibatalkan Mahkamah Agung AS pada Februari lalu. Saat itu, pengadilan membatalkan tarif yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.

Tak cuma Indonesia, USTR juga mengusulkan tarif tambahan sebesar 12,5% terhadap 45 negara lain yang masih dalam proses penyelidikan. Sementara itu, Brasil menyikapi ancaman tarif makin tinggi mencapai 25% terkait praktik perdagangan digital dan kebijakan tarif preferensial yang diterapkannya.

Meski demikian, USTR berencana menyerahkan pengecualian terhadap sejumlah komoditas strategis. Produk energi, logam tanah jarang, daging sapi, kopi, buah-buahan tertentu, farmasi, bahan kimia organik, hingga suku cadang pesawat terbang tidak akan dikenakan tarif tambahan tersebut.

Pasar kini menantikan hasil konsultasi publik yang dibuka hingga 6 Juli mendatang. Sidang publik dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli semasih belum pihak pemerintah AS memutuskan apakah tarif tambahan tersebut benar-benar diberlakukan.

Apabila kebijakan ini resmi diterapkan, eksportir Indonesia berpotensi menyikapi tantangan baru di tengah meningkatnya tren proteksionisme perdagangan global dan ketidaktentuan ekonomi dunia.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *