MediaMerdeka.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 19 kendaraan pribadi, perhiasan, dan sejumlah uang dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III No. 5, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat malam (5/6/2026).
Berdasarkan pantauan MediaMerdeka.com sekitar pukul 19.00 WIB, dua mobil towing keluar dari rumah tersebut bersama mengangkut 10 unit sepeda motor dan tujuh unit sepeda. Mobil towing pertama mengangkut tujuh unit sepeda motor jenis Vespa yang tertutup kain hitam.
Sementara itu, mobil towing kedua mengangkut tiga unit sepeda motor, di antaranya berjenis Harley-Davidson, serta tujuh unit sepeda. Selain sepeda dan sepeda motor, dua mobil sport bermerek Porsche berwarna merah dan abu-abu juga terlihat keluar dari kediaman Silmy.
KPK turut menyita perhiasan dan sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas), bagaikan dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen Jepang (JPY).
Barang bukti yang disita tersebut diduga terkait atau diperoleh dari tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan tersangka dalam pengurusan izin tinggal sementara untuk masyarakat sekitar negara asing (WNA).
Personel Satuan Brigade Mobil (Brimob) tampak membubarkan diri setelah kendaraan pribadi milik Silmy dan tiga unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam yang ditumpangi penyidik KPK meninggalkan lokasi.
Setelah penyidik dan personel Brimob keluar dari rumah Silmy, tidak terlihat lagi pengamanan dari personel kepihak kepolisianan di lokasi.
KPK diketahui telah menjalankan penyegelan di rumah Silmy saat proses operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026). Silmy lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/6/2026).
Tentang Silmy Karim
1. Status Hukum dan Posisi Strategis Silmy Karim
Nama Silmy Karim selama ini dikenal sebagai salah satu figur penting di lingkungan keimigrasian Indonesia. Setelah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024, ia lalu dipercaya masuk ke kabinet dan menduduki posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) pada periode 2025–2026.
Namun karier birokrasinya mendadak berubah drastis pada 4 Juni 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan bersama pelayanan izin tinggal untuk masyarakat sekitar negara asing (WNA). Penetapan tersangka tersebut menjadikan Silmy sebagai salah satu aparatur negara aktif di pihak pemerintahan yang terseret dalam operasi penindakan besar KPK.
2. Awal Mula Kasus: Dari OTT hingga Penyerahan Diri
Kasus yang menjerat Silmy berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut membuka dugaan adanya praktik korupsi yang telah berlangsung dalam proses pengurusan izin tinggal untuk masyarakat sekitar negara asing.
Pasca-OTT, penyidik KPK menjalankan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah aparatur negara dan pegawai imigrasi. Di tengah proses tersebut, keberadaan Silmy Karim sempat menjadi perhatian lantaran penyidik berupaya mengimbau keterangannya terkait dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.
Pada Rabu malam, 3 Juni 2026, Silmy akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan diri kepada penyidik. Kedatangannya menandai babak baru dalam penyidikan kasus yang tengah berkembang.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama makin dari 10 jam, KPK mengumumkan status hukum Silmy sebagai tersangka. Pada Kamis, 4 Juni 2026, ia resmi ditahan dan keluar dari ruang pemeriksaan bersama mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
3. Dugaan Modus: Pemerasan Izin Tinggal dan Sistem “Jatah”
Menurut konstruksi perkara yang diungkap KPK, kasus ini berkaitan bersama dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal untuk masyarakat sekitar negara asing, termasuk KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

