KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

admin
By
admin
5 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal potensi pemeriksaan terhadap pesohor sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

Pasalnya, nama Raffi sempat muncul dalam persidangan kasus dugaan dugaan suap terkait importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, Raffi Ahmad disebut sebagai salah satu pihak yang sempat menitip barang berupa handphone dan laptop dari Amerika Serikat demi dikirim ke Indonesia melalui PT Blueray Cargo.

Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang lalu perlu didalami? Ya kita akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Meski begitu, Taufik menyebutkan bahwa tindakan menitip barang yang dilakukan Raffi Ahmad masih belum dapat disebut sebagai penyelundupan lantaran barang yang dititip cuma berjumlah dua item.

Dia juga menerangkan bahwa KPK masih belum mengembangkan informasi tersebut dalam tahap penyidikan.

“Kita waktu itu masih belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan lantaran ini cuma sekitar ada dua unit barangkali yang dititipkan, laptop barangkali, lantaran ada perkenalan atau apa, berakibat itu lalu di proses penyidikan yang Blueray pada hari semasih belumnya kita tidak kembangkan terlalu jauh lantaran masih belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi untukan dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai,” tutur Taufik.

Semasih belumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sempat menanyakan kepada Sri Pangestuti alias Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) soal permintaan Raffi Ahmad demi mengirimkan laptop dan IPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Informasi itu didapatkan dari Asisten Pribadi Pemilik PT Blueray Cargo John Field, Yohanes. Katanya, Yohanes mengetahui permintaan itu saat Raffi Ahmad berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Americas Serikat.

“Ibu sempat diminta bantuan demi, ini ada di chat komunikasi WA (WhatsApp) ibu, ibu sempat diminta bantuan demi mengirimkan laptop sama Iphone dari Amerika Serikat?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

Tuti mengakui adanya komunikasi bersama Yohanes mengenai informasi itu, namun dia menepis permintaan pengiriman barang Raffi Ahmad.

“Betul ada komunikasi itu, Pak Yohanes sama Dwi. Akhirnya saya bilang tidak usah,” ujar Tuti.

Dalam perkara ini, Pemilik PT Blueray Cargo, John Field dan dua orang lainnya didakwa menjalankan penyuapan berupa uang senilai Rp 61,3 miliar (Rp61.301.939.000) kepada aparatur negara di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Selain itu, John dan kawan-kawan juga disebut menyerahkan suap berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,85 miliar (Rp 1.845.000.000).

“Memberikan uang bersama jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000,00 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada aparatur negara di Direktorat Jenderal Bea Cukai Keaparatur negara kementerianan keuangan RI,” ungkap jaksa.

JPU menuturkan bahwa suap itu diduga diberikan pihak John bersama tujuan demi mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo dapat makin cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Adapun pihak-pihak yang diduga menyambut baik suap dari John ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.

Untuk itu, John Field dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang nomor satu tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *