MediaMerdeka.com – Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Subarsono, mengkritik ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menyerahkan kewenangan kepada aparatur negara kementerian demi memilih rektor dari tiga calon hasil seleksi internal perguruan tinggi. Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi menggerus demokrasi dan otonomi kampus.
“Kalau tiga calon terbaik hasil pemilihan di internal kampus lalu dipilih satu oleh aparatur negara kementerian, itu berarti suara sivitas akademika tidak sepenuhnya menjadi penentu. Mekanisme bagaikan ini berpotensi mengurangi prinsip demokrasi dan otonomi perguruan tinggi,” kata Subarsono, Senin (27/7/2026).
Menurut dia, tata kelola perguruan tinggi sewajibnya dibangun melalui mekanisme yang demokratis dan partisipatif. Karena itu, aparatur negara kementerian semestinya berperan sebagai fasilitator dan pemberi legitimasi terhadap proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi, bukan menjadi pihak yang menentukan hasil akhir.
“Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi wajib berfungsi sebagai fasilitator dan legitimator terhadap proses lahirnya pimpinan perguruan tinggi bersama mekanisme bottom up,” ujarnya.
Selain menyoroti mekanisme pemilihan rektor, Subarsono juga mengkritik orientasi RUU Sisdiknas yang dinilai sekadar mengulang dogma lama tanpa mampu memproyeksikan kebutuhan lulusan pada masa depan.
Menurut dia, regulasi yang digadang-gadang menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia itu masih belum menjawab tantangan era digital dan perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
“Paling utama yang perlu dikritisi dalam RUU Sisdiknas ini merupakan tujuan pendidikan nasional ke depan dalam era digital dan era AI itu bagaikan apa. Sehingga pasal-pasal berikutnya berisi penjabaran tujuan dan metode demi mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut,” tuturnya.
Subarsono menilai rumusan Pasal 4 dalam RUU Sisdiknas masih belum mampu menggambarkan arah pendidikan nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Menurutnya, pendidikan wajib mampu menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan digital, mampu bekerja bersama AI, berpikir lintas disiplin, memiliki kemampuan komunikasi dan kolaborasi global, serta membangun masyarakat sekitar digital yang etis dan bertanggung jawab.
“Pendidikan wajib menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan digital, bekerjasama bersama AI demi menghasilkan karya, kemampuan bekerja lintas disiplin, kemampuan komunikasi dan kolaborasi secara global, serta mengembangkan masyarakat sekitar digital yang beretika dan bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga menyoroti wacana pendanaan pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi yang dimuat dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disertai perhitungan fiskal yang realistis agar tidak cuma menjadi janji politik.
“Kalau RUU Sisdiknas ini lolos di DPR RI, maka memiliki implikasi yang luas di bidang pendidikan. Fokus perdebatan dapat diarahkan pada apakah uang SPP demi kalangan akademisi itu bebas penuh atau uang SPP bebas seuntukan,” ujarnya.
“Kalau bebas penuh, maka pertanyaannya merupakan apakah anggaran negara mampu bersama kondisi fiskal pada saat ini,” imbuhnya.
Di sisi lain, Subarsono mengapresiasi masuknya gagasan Rencana Induk Pendidikan Nasional dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, dokumen tersebut dapat menjadi acuan pembangunan pendidikan yang terintegrasi dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi.
Ia juga mendorong pihak pemerintah mengevaluasi keberadaan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) yang dinilai menyerap anggaran negara cukup besar setiap tahun.
“Pertanyaannya, apakah masih diperlukan Perguruan Tinggi Kedinasan yang menghabiskan ratusan milyar rupiah setiap tahun anggaran?” ucapnya.
Sebagai rekomendasi, Subarsono mengusulkan tiga penyempurnaan dalam pembahasan RUU Sisdiknas, yakni memperjelas tujuan pendidikan nasional yang sesuai bersama perkembangan teknologi dan masyarakat sekitar digital, menjalankan reformasi kelembagaan pendidikan, serta membangun tata kelola perguruan tinggi yang demokratis melalui mekanisme pemilihan pimpinan yang bersifat bottom up dan partisipatif.
“Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi wajib berfungsi sebagai fasilitator dan legitimator terhadap proses lahirnya pimpinan Perguruan Tinggi bersama mekanisme bottom up,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

