MediaMerdeka.com – Sehubungan bersama pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela lantaran alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, telah sesuai bersama pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999.
Aturan ini sebagaimana telah diubah sejumlah kali terakhir bersama UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI), maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai aparatur negara Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.
“Bank Indonesia senantiasa mengonfirmasi keberlangsungan tugas dan wewenang demi mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif untuk pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai bersama amanat UU BI,” beber Mensesneg Prasetyo Hadi di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Adapun, dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi bersama pihak pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing.
Sementara itu, dia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto masih belum membahas calon pengganti definitif Gubernur Bank Indonesia (BI) usai pengunduran diri Perry Warjiyo.
Pemerintah pada saat ini masih mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia bersama menunjuk Pejabat Gubernur Sementara demi menjalankan tugas.
Prasetyo menyebutkan, proses penunjukan kepala daerah definitif tidak dapat dilakukan cuma sehari setelah surat pengunduran diri diterima Presiden. Menurutnya, pihak pemerintah masih akan menjalani tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Baru pada hari semasih belumnya juga. Bapak Presiden masih belum dalam waktu satu hari lalu langsung mengajukan calon yang definitif,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

