Nasib 2,3 Juta Keluarga Petani Tembakau Tak Jelas dengan Adanya Aturan Baru

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Ratusan petani tembakau dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Keaparatur negara kementerianan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.

Mereka menilai rencana pembatasan kadar nikotin dan TAR dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi mengancam keberlangsungan mata pencaharian jutaan keluarga petani tembakau di Indonesia.

Aksi tersebut berlangsung di tengah persiapan musim panen tembakau yang berlangsung pada Juli hingga Agustus. Para petani mendesak pihak pemerintah mengkaji ulang ketentuan yang membatasi kadar maksimal nikotin sebesar 1 miligram dan TAR sebesar 10 miligram pada produk tembakau.

Bagi petani, ketentuan tersebut dinilai tidak sesuai bersama karakteristik tembakau Indonesia berakibat dikhawatirkan menciptakan hasil panen mereka tidak lagi memenuhi kebutuhan industri.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menyebutkan pembatasan tersebut akan berdampak langsung terhadap hasil budidaya petani.

“Kalau mau dikaji, ya jangan 1 sama 10. Disesuaikan bersama karakteristik tembakau Indonesia. Tembakau kita itu minimal 3mg demi nikotinnya. Aturan ini secara spesifik menyebut tembakau berakibat dampaknya langsung memukul tanaman kami,” ujarnya di Jakarta dikutip Jumat (24/7/2026).

Agus juga mengkritisi rencana pihak pemerintah yang menjanapabilan masa transisi dan pendampingan selama tujuh tahun. Menurutnya, perubahan karakteristik budidaya tidak dapat dilakukan secara instan lantaran wajib mempertimbangkan varietas lokal dan kebutuhan industri.

“Kalau hasilnya tidak cocok bersama permintaan industri, apakah pihak pemerintah mau membeli hasil kami?” jelasnya.

Kekhawatiran para petani bukan tanpa alasan. Indonesia merupakan salah satu produsen tembakau terbesar di dunia bersama produksi mencapai 353 ribu ton pada 2024 yang tersebar di Pulau Jawa, Nusa Tenggara, dan Sumatra.

Komoditas tersebut juga menjadi sumber penghidupan sekitar 2,3 juta keluarga petani yang mengelola lahan tembakau seluas kurang makin 200 ribu hektare, yang mayoritas merupakan perkebunan rakyat.

Karena itu, petani menilai kebijakan pembatasan kadar nikotin dan TAR tidak cuma berdampak pada hasil panen, namun juga berpotensi mengganggu rantai ekonomi di daerah-daerah sentra produksi tembakau.

Dalam aksi tersebut, perwakilan petani sempat diterima oleh pihak Kemenko PMK. Namun, mereka mengaku kecewa lantaran cuma ditemui oleh perwakilan Biro Hukum dan Humas, bukan aparatur negara pengambil keputusan, berakibat tidak memperoleh ketentuan terkait tuntutan mereka.

Koordinator Lapangan sekaligus petani tembakau asal Temanggung, Lukman Sutopo, menyebutkan pihak pemerintah masih belum menyerahkan jaminan mengenai penundaan maupun kajian ulang terhadap regulasi tersebut.

“Kami cuma menyuarakan aspirasi agar aturan ini dikaji ulang. Namun, harapan kami mendapat hitam di atas putih bahwa masukan kami ditampung, ternyata tidak ada. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) berat kami lantaran ratusan orang di sini mewakili jutaan petani tembakau yang sedang ketar-ketir menunggu ketentuan hukum di tengah persiapan panen,” ungkapnya.

Para petani menginginkan pihak pemerintah melibatkan mereka dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan langsung bersama sektor pertembakauan.

Mereka menilai regulasi yang tidak mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal berpotensi mengancam keberlangsungan jutaan keluarga yang selama ini bergantung pada komoditas tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *