Demi Saingi Singapura-Dubai, Purbaya Kasih Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun ke Investor PFII

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi investor Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan diberikan insentif pajak 0 persen hingga 50 tahun demi tahap awal.

Menkeu Purbaya menyebut bila kebijakan ini dilakukan demi bersaing bersama fasilitas investasi sejenis yang ada di negara lain bagaikan Singapura, Hong Kong, hingga Dubai.

“Kita membandingkan bersama praktik bisnis di tempat lain yang sejenis. Kita wajib makin menarik sedikit. Kenapa? Kita kan baru, kita masuknya terakhir. Ini kan kita bersaing bersama Singapura, Hong Kong, Dubai, dan lain-lain,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026, dikutip Jumat (24/7/2026).

“Kalau enggak makin menarik, enggak akan masuk (investor). Kalau enggak masuk, capek-capek saya rapat bersama DPR,” lanjutnya lagi.

Maka dari itu Pemerintah berupaya menarik para investor demi menanamkan investasi di PFII. Sebab hal itu telah dilakukan oleh negara lain yang memiliki fasilitas serupa.

“Jadi ada satu pemanis yang bagaikan menarik, tapi sebenarnya sama saja sih. Ya mesti ada begitunya kan? Namanya juga dagang,” imbuh dia.

Bendahara Negara mulanya memprediksi bila PFII bakal kesulitan menarik investor setelah perang Amerika Serikat vs Iran berakhir. Namun sejumlah waktu belakangan justru konflik Timur Tengah itu masih berkecamuk.

Dengan demikian ia optimistis PFII dapat menarik para investor kakap yang ingin menanamkan modalnya ke Indonesia.

“Jadi ada demand demi pusat finansial baru di dunia. Kita ingin memanfaatkan itu,” jelas Purbaya.

Sekadar informasi,Pemerintah DPR RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada hari ini, Selasa (21/7/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan, Indonesia membutuhkan sebuah lompatan strategis bersama memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengokohkan posisi sebagai emerging economic powerhouse di kancah global.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia telah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global,” katanya, Selasa (21/7/2026).

Menkeu Purbaya menilai, keberadaan PFII ini bukan demi menggantikan sistem keuangan domestik yang ada. Melainkan demi melengkapi bersama ekosistem kelas dunia yang terintegrasi.

Selama proses pembahasan panjang hingga rapat kerja pembicaraan tingkat satu, Pemerintah dan DPR telah berdiskusi secara konstruktif demi mengonfirmasi bahwa RUU PFII ini tidak cuma menarik untuk sektor global, namun juga mengonfirmasi keberpihakan pada kepentingan nasional.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *