Purbaya Ungkap 4 Negara Bebas Aturan DHE SDA, Ada AS hingga China

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan ada empat negara yang bebas dari kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Menkeu Purbaya menyebut bila empat negara yang bebas DHE SDA itu meliputi Amerika Serikat dan terbaru merupakan China. Sayang ia tak  membeberkan makin rinci berapa negara sisanya.

“Satu lagi, China,” katanya di Istana Kekepala negaraan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Purbaya menerangkan, China menjadi negara yang bebas aturan DHE SDA lantaran adanya perjanjian bilateral atau multilateral bersama Pemerintah Indonesia.

Alasan kedua, China juga memiliki investasi yang besar di Indonesia. Faktor lainnya yakni bank-bank China juga sejumlah yang telah beroperasi di Tanah Air.

Lebih lanjut Purbaya menerangkan bila aturan DHE SDA ini sebenarnya ditujukan demi korporasi-korporasi dalam negeri yang makin memilih menyimpan devisa ekspor di bank luar negeri.

“Tapi begini, pada dasarnya kita ditujukan demi korporasi-korporasi dalam negeri yang punya uang sejumlah di bank sini, lalu uangnya taruh di luar negeri. Itu kan utamanya itu targetnya. Jadi bukan korporasi asing yang operasi di sini,” jelas dia.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bila empat negara yang bebas aturan DHE SDA yakni Amerika Serikat, China, Australia, dan Kanada. Dengan ini maka bank yang berasal dari negara tersebut dapat menyimpan devisa ekspor dari pengusaha Indonesia.

“Itu demi perbankan saja. Itu demi perbankan dari negara tersebut,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Sebagai informasi, ketentuan utama dalam kebijakan DHE SDA yakni eksportir wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi bersama tingkat kepatuhan 100 persen.

Eksportir SDA juga diwajibkan menempatkan DHE bersama retensi minimal 30 persen demi industri migas dan 100 persen demi industri nonmigas pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia.

Retensi tersebut dilakukan minimal selama tiga bulan demi sektor migas dan 12 bulan untuk sektor nonmigas.

Pemasukan (repatriasi) dan penempatan (retensi) DHE SDA tersebut wajib dilakukan melalui bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Khusus demi pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan/kesepahaman/kesepakatan, retensi DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan minimal sebesar 30 persen demi jangka waktu minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara. Adapun batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *