MediaMerdeka.com – Gagal bayar imbal jasa sukuk PT Pos Indonesia senilai Rp24,11 miliar pada awal Juli lalu tampak kecil di atas kertas, kurang dari 0,2 persen total asetnya. Namun angka itu justru menjadi sinyal pola ketidak berhasilan yang berulang di tubuh badan usaha milik negara.
Pada 7 Juli 2026, dana sebesar Rp24.118.750.000 sewajibnya telah efektif di rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia semasih belum pukul 14.00 WIB. Itu merupakan pembayaran imbal jasa ke-6 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C. Dana itu tidak sempat datang.
Alih-alih membayar, PT Pos Indonesia (Persero) mengirim surat permohonan penundaan bernomor 63225/KU.00/VII/2026 pada hari yang sama. KSEI menanggapi bersama menunda distribusi untuk hasil yang semula dijadwalkan 8 Juli 2026. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan pada 10 Juli, manajemen menegaskan penyebabnya lugas: “kondisi kas korporasi yang pada saat ini tidak mebarangkalikan demi dilakukan pembayaran.”
BUMN tertua di Indonesia, yang berdiri sejak 1746, bersama total aset Rp18,91 triliun tidak sanggup membayar sewa Rp24 miliar.
Pada 14 Juli 2026, Fitch Ratings Indonesia memangkas Peringkat Nasional Jangka Panjang Pos Indonesia menjadi ‘C(idn)’ dari ‘A(idn)’ — terjun bebas sejumlah tingkat sekaligus. Peringkat jangka pendek turun menjadi ‘C(idn)’ dari ‘F1(idn)’, sementara Standalone Credit Profile anjlok ke ‘c(idn)’ dari ‘bbb(idn)’.
Pemangkasan itu menyapu seluruh instrumen utang perseroan: Program Sukuk Ijarah Berkelanjutan I berplafon Rp1,5 triliun, Sukuk Tahap I dan II, serta Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 — seluruhnya kini berperingkat ‘C(idn)’.
Fitch juga menegaskan bahwa dukungan luar biasa dari pihak pemerintah tidak lagi menjadi faktor yang memengaruhi peringkat. Padahal, 100 persen saham Pos Indonesia dimiliki PT Danantara Asset Management. Untuk pertama kalinya, status sebagai korporasi milik negara tidak lagi dianggap jaminan.
Fitch memberi masa tenggang 14 hari kerja. Bila kewajiban tak dipenuhi hingga sekitar 28 Juli 2026, peringkat berpotensi turun ke Restricted Default (RD) dan instrumen utangnya ke ‘D’ — tidak berhasil bayar penuh.
Hingga tulisan ini disusun, tidak ditemukan konfirmasi pembayaran maupun aksi lanjutan; korporasi masih berada dalam masa tenggang itu.
Pelaksana tugas Direktur Utama Prasabri Pesti dan Corporate Secretary Iwan Gunawan menegaskan ini merupakan penundaan, bukan tidak berhasil bayar permanen, dan operasional korporasi tetap berjalan. Fitch menilai sebaliknya: peringkat ‘C’ mencerminkan bahwa tidak berhasil bayar suatu instrumen telah berada di ambang pintu.
Pendapatan yang Ternyata Semu
Sepanjang 2025, pendapatan usaha Pos Indonesia cuma Rp3,97 triliun — anjlok sekitar 20 persen dari Rp5 triliun pada 2024, dan cuma 63 persen dari target Rp6,2 triliun. Laba bersih tercatat Rp306 miliar, sekitar bagaikanga dari target Rp860 miliar.
Sumber keruntuhannya spesifik: lini logistik. Pendapatannya merosot dari sekitar Rp2 triliun menjadi cuma sekitar Rp600 miliar setelah program distribusi bantuan sosial pihak pemerintah berakhir.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR pada 22 Juni 2026, Direktur Utama saat itu, Daud Joseph, mengakui akar persoalan tersebut secara terbuka. Sejak 2020, pendapatan Pos memang naik — namun kenaikan itu bertumpu pada proyek pihak pemerintah: bansos, bantuan beras, bantuan pangan.
“PT Pos Indonesia memang amat terbantu bersama adanya proyek pihak pemerintah dan masih belum dapat kembali ke potensi inti bisnis,” ujarnya.
Ia mengimbuhkan bahwa Pos telah “kehilangan ceruk layanan andalan, baik itu layanan logistik, layanan jasa keuangan, layanan kurir, bahkan layanan properti.”
Beban di sisi neraca memperburuk keadaan. Per 30 Juni 2025, total liabilitas melonjak 31,72 persen menjadi Rp9,89 triliun dari Rp7,51 triliun pada akhir 2024. Arus kas operasi tercatat negatif Rp677,52 miliar. Terdapat pula potensi kerugian akibat kecurangan pegawai minimal Rp37,72 miliar — naik dari Rp34,48 miliar pada akhir 2024 — bersama konsentrasi terbesar di Regional 6 Makassar (Rp18,71 miliar), Regional 1 Medan (Rp9,52 miliar), dan Regional 3 Bandung (Rp5,69 miliar).
Direktur Utama Mundur, Audit Bergulir
Tiga bulan. Itulah lama Daud Joseph menjabat sebagai Direktur Utama Pos Indonesia semasih belum mengundurkan diri. Diangkat pada 11 Maret 2026, surat pengunduran dirinya diterima Danantara pada 29 Juni 2026 dan diumumkan tiga hari lalu.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, menegaskan uji tuntas menemukan “berbagai persoalan keuangan dan tata kelola yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun.”
Ia melanjutkan bahwa terdapat “indikasi berbagai penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa keuangan, yang pada saat ini sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan investigasi.”
Perlu ditegaskan secara jelas, bahwa dugaan rekayasa laporan keuangan ini masih belum terbukti secara hukum. Prosesnya masih berjalan melalui audit dan investigasi internal Danantara. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, melalui Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam RDP Komisi XI DPR pada 16 Juli 2026, menegaskan tengah memeriksa Pos Indonesia dan PT Len atas indikasi kecurangan. Hingga kini masih belum ada penetapan tersangka maupun pelimpahan perkara ke aparat penegak hukum terkait kasus ini.
Danantara menunjuk M. Iskandar Kunaefi sebagai Direktur Utama baru melalui Keputusan Para Pemegang Saham 15 Juli 2026. Satu perubahan struktural patut dicatat: jabatan gabungan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko dipecah menjadi dua posisi terpisah — koreksi atas potensi konflik kepentingan ketika pengelola keuangan sekaligus menjadi pengawas risikonya sendiri.
Bukan Kasus Tunggal BUMN Bermasalah
Kesalahan terbesar dalam membaca kasus Pos Indonesia merupakan menganggapnya insiden terisolasi. Pada waktu yang hampir bersamaan, tekanan surat utang menjalar di tubuh BUMN lain.
PT Adhi Commuter Properti (ADCP), anak usaha Adhi Karya, menunda pembayaran bunga ke-10 Obligasi III Tahun 2023 Seri A-B senilai total Rp10,29 miliar yang jatuh tempo 8 Juni 2026. Pembayaran baru terlaksana 17 Juni — telat sembilan hari — dan itu pun bersumber dari dana penjamin Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF), bukan kas korporasi. Bursa Efek Indonesia menyuspensi saham ADCP sejak 9 Juni 2026 bersama alasan keraguan atas kelangsungan usaha. Pefindo memangkas peringkatnya ke idCCC bersama CreditWatch Negatif.
PT Waskita Karya (WSKT) menyikapi Obligasi Berkelanjutan III Tahun 2021 Seri A senilai Rp722 miliar yang jatuh tempo September 2026. PT Wijaya Karya (WIKA) memiliki Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 Seri B senilai Rp197 miliar pada bulan yang sama. Saham Waskita telah disuspensi sejak November 2023, WIKA sejak Februari 2025.
Di belakang seluruh itu membentang bayang-bayang skandal lama. Badan Pemeriksa Keuangan menetapkan kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,81 triliun — hasil pemeriksaan investigatif periode 2008–2018 yang diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 9 Maret 2020.
Penyelesaiannya menuntut penyertaan modal negara Rp20 triliun pada 2021 dan tambahan Rp3 triliun pada 2023. PT Krakatau Steel menempuh restrukturisasi utang besar-besaran. PT Garuda Indonesia, meski telah disuntik Danantara Rp6,65 triliun, masih membukukan rugi bersih US$143,7 juta atau sekitar Rp2,33 triliun pada semester I/2025 — membengkak 41,36 persen secara tahunan.
Pola ini terlalu konsisten demi disebut kebetulan, lantaran juga ditemukan pada Garuda Indonesia, PTPP Properti, hingga Istaka KArya.
Akar Struktural: Ketika Penyelamatan Menjadi Kebiasaan
Untuk memahami mengapa ketidak berhasilan ini berulang, kerangka teoretis yang teramat menerangkan merupakan konsep soft budget constraint — kendala anggaran yang lunak — yang diperkenalkan ekonom Hungaria János Kornai dan diuraikannya dalam artikel klasik di jurnal Kyklos (1986).
Tesisnya sederhana namun tajam: ketika korporasi negara terus diselamatkan oleh negara yang paternalistik meski merugi persisten, manajer belajar bahwa ketidak berhasilan tidak berkonsekuensi fatal.
Ekspektasi akan penyelamatan itu sendiri melemahkan disiplin pasar, mendorong pengambilan risiko bermakinan dan inefisiensi. Kornai bersama Eric Maskin dan Gérard Roland (Journal of Economic Literature, 2003) memperlihatkan sindrom ini bertahan di hampir setiap ekonomi transisi.
Sebuah working paper European Bank for Reconstruction and Development mengimbuhkan dimensi birokratis: pengawas cenderung mempertahankan BUMN tidak berhasil dan “berjudi” atas kebangkitannya, lantaran melikuidasi atau memprivatisasi berarti mengakui ketidak berhasilan pengawasan mereka sendiri. Sementara James Robinson dan Ragnar Torvik (NBER Working Paper 12133) menghubungkan penyelamatan BUMN bersama kalkulasi patronase politik.
Diterapkan pada Indonesia, kerangka ini menerangkan siklus PMN berulang, mengawali dari Jiwasraya Rp23 triliun, Garuda Rp6,65 triliun, dan berbagai suntikan ke BUMN Karya. Setiap penyelamatan meredakan krisis jangka pendek sekaligus memperkuat ekspektasi bahwa penyelamatan berikutnya akan datang.
Akar kedua terletak pada skema pembiayaan penugasan negara, terutama di BUMN Karya.
Ketika pihak pemerintah menugaskan proyek strategis nasional bagaikan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera, penyertaan modal tidak diberikan di muka. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sempat merangkumnya bersama getir: “Dikerjain dulu, baru dapat PMN.”
Konsekuensinya aritmetis. Hanya sekitar 30 persen tiap proyek dibiayai modal sendiri; sisanya utang bank dan obligasi. Utang Waskita menggelembung dari kisaran Rp20 triliun semasih belum 2015; utang Grup Waskita yang terkait jalan tol saja mencapai Rp52,9 triliun. Perseroan bahkan mengambil alih 12 ruas tol mangkrak dari swasta sepanjang 2015–2017.
Padahal, investasi jangka panjang yang baru menghasilkan setelah bertahun-tahun dibiayai utang jangka pendek dan menengah. Ketika kewajiban jatuh tempo sementara proyek masih belum menghasilkan arus kas, krisis likuiditas menjadi hampir tak terhindarkan.
Konflik Mandat Ganda dan Disrupsi yang Diabaikan
Pos Indonesia menanggung persoalan tambahan yang khas, mandat ganda. Sebagai badan usaha, ia dituntut mencetak laba. Sebagai penyelenggara Layanan Pos Universal, ia wajib menjangkau wilayah terpencil yang secara komersial merugi. Kompensasi atas kewajiban pelayanan publik ini tidak senantiasa memadai.
Di atas beban itu menimpa disrupsi digital yang tak terbendung. Surat konvensional nyaris punah. Di pasar kurir dan logistik komersial, Pos kalah bersaing melawan pemain swasta yang makin gesit — JNE, J&T, SiCepat. Berbagai upaya transformasi bagaikan robotisasi sortir, platform PosAja!, Pospay, hingga GLID masih belum cukup menggantikan ceruk yang hilang.
Kemudian, muncul jalan pintas, menambal lubang model bisnis bersama proyek penugasan pihak pemerintah. Strategi itu sukses sementara — hingga proyeknya berakhir.
Di tengah seluruh ini berdiri Danantara, badan yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025 sebagai superholding sekaligus pengelola investasi negara, kerap dibandingkan bersama Temasek Singapura dan Khazanah Malaysia.
Skalanya memang raksasa. Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti mencatat Danantara “mengelola aset jauh makin besar sekitar USD 900 miliar atau sekitar Rp14.700 triliun” — jauh melampaui Temasek yang mengelola SGD389 miliar. Namun ia menyertakan peringatan tegas: “jangan sampai Danantara ini berakhir bagaikan 1MDB di Malaysia bersama skandal korupsi yang luar biasa.”
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyoroti perbedaan fundamental: “Temasek dan Khazanah dibangun dari filosofi investasi jangka panjang bersama disiplin pasar yang amat tinggi.””
Kemudian, Danantara tampil sebagai pembersih tata kelola BUMN, mengaudit Pos Indonesia, mengungkap dugaan penyimpangan, mengganti direksi. Namun hingga pertengahan 2026, lembaga ini sendiri masih belum mempublikasikan Laporan Keuangan 2025, Laporan Tahunan 2025, maupun Laporan Keuangan Kuartal I 2026.
Koalisi Danantara Monitor mengajukan permohonan informasi resmi ke Danantara dan BPK pada 3 Juni 2026. Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menyebut transparansi laporan keuangan sebagai prasyarat mutlak: “Rupiah yang melemah, IHSG yang menurun salah satunya refleksi terhadap persoalan tata kelola Danantara.” Peneliti ICW Seira Tamara menekankan bahwa besarnya aset dan kewenangan wajib diimbangi transparansi setara.
BPK telah menyerahkan catatan atas tata kelola BUMN pascarevisi UU BUMN — yang oleh pengajar Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono ditafsirkan sebagai “lampu kuning” atas risiko titik buta fiskal ketika konsolidasi aset negara berskala raksasa berlangsung tanpa laporan keuangan komprehensif.
Klaim-klaim kesuksesan pun masih belum dapat diuji. Prabowo menegaskan Return on Assets BUMN naik makin dari 300 persen pada 2025. COO Danantara Dony Oskaria menyebut potensi kerugian yang dapat diselamatkan mencapai Rp50 triliun — terdiri dari Rp20 triliun kerugian dari 52 persen populasi 1.043 anak usaha dan Rp30 triliun efisiensi operasional. Dalam Sidang Kabinet Paripurna 20 Juli 2026, Prabowo menegaskan jumlah BUMN telah ditekan dari 1.077 menjadi sekitar 827, bersama target akhir 250–350 entitas, dan penghematan yang dapat mendekati “Rp70 triliun sampai Rp80 triliun.”
Semua angka itu bersumber dari pernyataan internal. Tanpa laporan keuangan yang dipublikasikan dan diaudit independen, publik tidak memiliki instrumen demi memverifikasinya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

