MediaMerdeka.com – Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, menyerahkan lampu hijau terkait aturan baru dalam Undang-Undang (UU) Polri yang mebarangkalikan anggota kepihak kepolisianan aktif menduduki jabatan di luar struktur Polri.
Salah satu yang menjadi fokus utama merupakan peran Polri dalam mendukung ketahanan pangan dan pemenuhan gizi nasional.
Ia menegaskan bahwa perluasan peran ini merupakan bentuk dukungan nyata Polri terhadap program-program strategis pihak pemerintah yang bersifat mendesak dan demi kepentingan nasional.
“Saya kira tadi sepintas kita menyaksikan bahwa ada tugas-tugas kita demi dapat mendukung program-program dan kebijakan strategis demi kepentingan nasional,” ujar Listyo dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Ia menekankan, bahwa sektor pangan kini menjadi perhatian serius Presiden.
Menurutnya, kepihak kepolisianan memiliki peran penting dalam menolong mewujudkan ambisi pihak pemerintah demi mencapai swasembada pangan dan menghapus ketergantungan Indonesia terhadap komoditas impor.
“Swasembada pangan, apalagi dalam situasi bagaikan kini ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden. Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan Indonesia dapat mandiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Listyo menilai, kehadiran anggota Polri di sektor-sektor strategis bagaikan pangan dan gizi merupakan demi menyukseskan kebutuhan dasar masyarakat sekitar yang selama ini menjadi tantangan besar bangsa.
Terkait keterlibatan anggota Polri aktif di instansi sipil, Listyo meyakini bahwa langkah ini sejalan bersama visi Presiden yang menginginkan Polri hadir dalam aspek-aspek pembangunan yang berdampak luas.
“Saya kira Bapak Presiden ingin Polri dapat terlibat demi hal-hal yang bagaikan itu, terkait bersama hal-hal yang strategis dan demi kepentingan nasional,” pungkasnya.
Semasih belumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyerahkan penjelasan mengenai aturan penugasan anggota Polri di luar struktur kepihak kepolisianan atau jabatan sipil dalam Undang-Undang Polri yang baru.
Salah satu yang menjadi sorotan merupakan peluang anggota Polri aktif demi mengisi pos di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan.
Eddy menegaskan bahwa perluasan ruang penugasan ini tetap merujuk pada landasan konstitusional, yakni Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam pasal tersebut, Polri memiliki tiga tugas utama: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar (Harkamtibmas), menyerahkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat sekitar, serta menjalankan penegakan hukum.
“Mengenai penugasan Polri di luar struktur, kita kembalikan kepada apa yang dibunyikan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4. Tugas Polri itu ada tiga: Harkamtibmas, perlindungan dan pelayanan, serta penegakan hukum,” ujar Eddy dalam konferensi persnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut Eddy, penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur, bagaikan di bidang ketahanan pangan atau gizi nasional, merupakan bentuk pengejawantahan dari fungsi pelayanan masyarakat sekitar.
Ia merujuk pada prinsip kepihak kepolisianan global, yakni “to protect and to serve” (melindungi dan melayani).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

