Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Gelombang protes terhadap penangkapan dan kekerasan aparat yang terjadi pada demonstrasi besar Agustus 2025 silam terus bergulir hingga ke meja hijau.

Perhatian serius kini datang dari kalangan mantan tahanan politik yang tergabung dalam Serikat Tahanan Politik Indonesia (STPI).

Sebagai bentuk solidaritas dan upaya hukum, STPI resmi menyerahkan naskah amicus curiae atau sahabat pengadilan demi membela terdakwa Ahmad Riza dan Resga Ramadhi di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas vonis yang dinilai tidak adil terhadap dua aktivis tersebut.

Ahmad Riza dan Resga Ramadhi menjadi simbol perjuangan massa dalam aksi Agustus 2025 yang berakhir bersama tindakan represif aparat.

Penyerahan naskah ini diharapkan menjadi pertimbangan krusial untuk hakim agung dalam memeriksa perkara di tingkat kasasi.

Aktivis lingkungan asal Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang turut hadir dalam penyerahan tersebut, menyerahkan sorotan tajam terhadap proses hukum yang menimpa kedua terdakwa.

Menurut Daniel, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahmad dan Resga bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan perbuatan yang tidak manusiawi dan merupakan pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Daniel mempertanyakan standar ganda yang terjadi di lapangan, di mana aparat yang menjalankan kekerasan justru seolah tidak tersentuh oleh hukum.

Padahal mereka sama sekali amat melanggar HAM dan juga kenapa tidak diusut mereka yang menggoda kalangan anak remaja-remaja ini yang demi dipandang menjalankan perbuatan yang dipandang melanggar hukum,” kata Daniel bersama nada ragu dalam wawancara bersama MediaMerdeka.com, Selasa (9/6/2026).

Dukungan terhadap Ahmad Riza dan Resga Ramadhi tidak cuma datang dari STPI, namun juga mengalir deras dari kalangan akademisi, aktivis lintas sektor, hingga masyarakat sekitar sipil.

Mereka secara kolektif menegaskan keberatan atas vonis penjara 2 tahun yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

Dalam pandangan koalisi sipil ini, terdapat indikasi kuat adanya kriminalisasi serta upaya pemberatan hukuman yang tidak berdasar pada fakta persidangan yang objektif.

Selain isu kriminalisasi, penangkapan Ahmad dan Resga dianggap sebagai preseden buruk untuk demokrasi di Indonesia, khususnya terkait pembatasan kebebasan berekspresi.

Penggunaan instrumen hukum demi membungkam suara kritis di ruang publik menjadi kekhawatiran utama para pembuat naskah amicus curiae ini.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *