MediaMerdeka.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menginformasikan dugaan keterlibatan pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebutkan sejauh ini pihaknya menemukan dua klaster dugaan keterlibatan pegawai BGN.
Klaster pertama melibatkan pegawai setingkat eselon I berinisial IRA yang diduga memiliki sekitar 20 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tersebar di Pulau Jawa.
“Ada klaster eselon 1, setingkat eselon 1 yang wajibnya pengawasan tapi diduga memiliki 20-an dapur umum. Itu yang bersama inisial namanya IRA,” kata Boyamin saat ditemui MediaMerdeka.com di Kejaksaan Agung, Selasa (9/6/2026).
Selain itu, terdapat klaster pegawai setingkat eselon II. Dalam klaster ini, pegawai berinisial TSA diduga ikut mengelola sekitar 100 dapur MBG di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Boyamin menyebut terdapat dugaan sejumlah dapur MBG yang sebenarnya tidak masuk kategori wilayah 3T, namun dimasukkan ke dalam kategori tersebut.
“Diduga dia juga mengelola atau berurusan bersama sekitar 100-an makin dapur umum yang diduga terafiliasi bersama dia, dan makin sejumlah sebenarnya itu juga bukan daerah yang bagaikan kategori tadi, tapi dimasukkan kategori itu. Nah itu inisialnya TSA, TSA itu ya inisialnya TSA,” ucapnya.
Boyamin menegaskan bahwa laporannya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, ia meyakini dugaan tersebut merupakan salah satu bentuk tindakan yang menyalahi aturan.
“Tapi bahwa yang bersangkutan mengelola itu, versi saya ya salah. Versi saya salah lantaran wajibnya yang eselon 1 tadi mengawasi malahan, tapi malah punya (dapur MBG),” katanya.
“Yang ini setingkat eselon 2 ini wajibnya ya malah mengurusi yang luar-luar, tapi termasuk yang dalam kan gitu. Nah ini kan potensi penyimpangannya kan besar,” imbuhnya.
Boyamin juga menyampaikan bahwa apabila temuan awal tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung, dirinya akan mengajukan gugatan praperadilan.
“Kita kawal, bila nanti misalnya tidak diproses akan saya gugat praperadilan misalnya demi membuka seluruhnya. Seperti saya biasa bila laporan saya tidak diproses biasanya kan saya gugat praperadilan gitu demi membuka seluruhnya,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

