MediaMerdeka.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan vonis bersalah kepada empat anggota BAIS aparat TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Namun sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026) diwarnai pernyataan mengejutkan. Hakim justru mengkritik Andrie selaku pihak korban yang tidak hadir bersaksi.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menjalankan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat bersama rencana makin dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dua dari mereka, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, bahkan turut dikenakan hukuman pemecatan dari kedinasan aparat TNI di samping vonis penjara masing-masing 3 dan 2,5 tahun.
Sementara dua sisanya, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, masing-masing dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan 1,5 tahun serta diberikan pembinaan semasih belum nantinya kembali lagi ke satuan.
Hanya saja, Hakim Anggota Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin juga melontarkan penilaian keras terhadap pihak korban yang absen sepanjang persidangan.
“Majelis Hakim awalnya menilai dan memaklumi keadaan ini, namun dalam hal ini Saudara Andrie Yunus selain mengabaikan kewajibannya juga menyerahkan kesan kontra terhadap proses persidangan ini dan menyerahkan stigma negatif bersama ketidakpercayaan kepada proses peradilan di pengadilan militer. Bahkan terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara,” ujarnya.
Hakim menegaskan ketidakhadiran Andrie tidak dapat dibenarkan, meski semasih belumnya telah mendapat izin dokter demi bersaksi secara daring.
“Dalam hal ini, hingga pada akhir pemeriksaan ditutup, tidak ada keinginan baik dari Saudara Andrie Yunus,” lanjut Zainal.
Hakim juga menepis dalih bahwa perbuatan para terdakwa merupakan untukan dari operasi intelijen militer resmi, bersama menegaskan tidak ada keterkaitan bersama struktur komando aparat TNI.
“Operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi namun atas kalkulasi kepentingan negara,” tegas Zainal.
Hakim menegaskan penjatuhan pidana terhadap para terdakwa justru dimaksudkan demi memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat TNI, bukan melemahkannya.
“Dengan penjatuhan pidana terhadap para terdakwa bukan berarti akan menurunkan semangat dan mentalitas serta disiplin setiap prajurit lainnya, namun penjatuhan pidana terhadap para terdakwa tersebut bahkan dapat meningkatkan semangat, disiplin, dan loyalitas serta kepercayaan anggota BAIS aparat TNI bahwa setiap prajurit yang bersalah akan dihukum sesuai bersama tingkat kesalahannya,” papar Zainal.
Oditur Militer sendiri semasih belumnya menuntut para terdakwa bersama pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan tidak ada tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan dari satuan aparat TNI.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

