MediaMerdeka.com – Tiga mantan anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Gerobak Dagang di Keaparatur negara kementerianan Perdagangan (Kemendag) didakwa merugikan negara sebesar Rp39,4 miliar.
Ketiganya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendag yang meliputi Bani Ikhsan selaku Ketua Tim Pokja I, Yusmito Ketua Tim Pokja II, serta Ryno Hilham Akbar selaku anggota Pokja.
“Para terdakwa telah menjalankan perbuatan hukum bersama tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, suatu korporasi,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/6/2026).
Jaksa menuturkan perbuatan melawan hukum ketiganya dilakukan demi memperkaya Bani senilai Rp680 juta atau yang diakui Bani senilai Rp80 juta serta PT Piramida Dimensi Milenia senilai Rp39,4 miliar.
Dijelaskan bahwa keuntungan senilai Rp39,4 miliar tersebut berasal dari selisih antara pembayaran dari negara sebesar Rp44,5 miliar bersama biaya produksi yang dikeluarkan sebenarnya sesejumlah Rp5,09 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah bersama UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang pada Kemendag periode 2017—2019, JPU membeberkan Bani, pada September 2008, diduga bersama sengaja menyambut baik atau menyetujui permintaan dari Putu Indra Wijaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) demi mengondisikan proses pemilihan penyedia agar korporasi dikendalikan oleh dua orang penyedia barang dan jasa, yakni Bambang Widianto, dan Mashur.
Dengan demikian, PT Piramida Dimensi Milenia (PDM) dan PT Arjuna Putra Bangsa (APB) dapat dijadikan sebagai pemenang lelang pengadaan gerobak tahun 2018.
Sejak awal, Bani mengetahui kesepakatan tersebut bertentangan bersama prinsip independensi dan objektivitas pokja pemilihan, namun tetap menyambut baiknya.
Kemudian, Bani bersama bersama Ryno menghadiri pertemuan terpisah dan rahasia bersama Putu, yang tidak dihadiri anggota pokja lainnya, guna membahas penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) hasil review (tinjauan) yang isinya secara sah dibuat berbeda bersama hasil rapat kajian ulang resmi.
“Tujuan pertemuan ini merupakan demi merekayasa persyaratan penyedia agar PT PDM Kerja Sama Operasional (KSO) PT APB dan dapat lolos meskipun korporasi tersebut tidak memiliki workshop peralatan izin usaha industri dan pengalaman yang diperlukan,” ujar jaksa sebagaimana dilansir Antara.
JPU melanjutkan, Bani pun menyusun dokumen pemilihan bersama memakai KAK hasil tinjauan yang telah direkayasa oleh Putu, padahal Bani mengetahui KAK hasil tinjauan tersebut isinya berbeda bersama berita acara rapat kajian ulang resmi.
Selain itu, KAK juga sengaja direkayasa demi mengakomodasi PT PDM KSO PT APB yang tidak memiliki kualifikasi perubahan persyaratan yang diakomodasi dalam pemilihan.
Tak cuma itu, JPU membeberkan Bani juga tidak mengklarifikasi alamat IP peserta lelang, padahal Bani sepatutnya mengetahui bahwa terdapat kesamaan alamat IP yang digunakan sejumlah peserta lelang.
Dikatakan bahwa kesamaan IP merupakan indikasi kuat adanya persekongkolan antara peserta lelang yang wajib ditindaklanjuti bersama klarifikasi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

