Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah ‘Mock Trial’ yang Zalim

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat anggota BAIS aparat TNI tersangka penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, justru memperkuat praktik impunitas dan menjadi cermin menguatnya remiliterisasi di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Kamis (11/6/2026), koalisi menyebut vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa tidak sebanding bersama dampak yang dialami pihak korban.

Mereka bahkan menyebut persidangan tersebut makin menyerupai “peradilan sandiwara” atau mock trial ketimbang proses pencarian keadilan.

“Vonis terhadap terdakwa yang dijatuhkan tidak setimpal bersama akibat yang wajib ditanggung oleh pihak korban yang menjadikan persidangan pengadilan militer dalam kasus Andrie Yunus makin merupakan peradilan sandiwara (mock trial) yang mengabaikan prinsip fair trial, independen dan imparsial,” kata Julius Ibrani mewakili Koalisi Masyarakat Sipil.

Semasih belumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada empat personel aparat TNI yang terbukti menjalankan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Sersan Dua Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dua tahun enam bulan penjara serta pemecatan.

Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.

Koalisi menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menjadikan pengakuan kesalahan, penyesalan, serta permintaan maaf para terdakwa kepada Panglima aparat TNI, Menteri Pertahanan, masyarakat sekitar Indonesia, dan pihak korban sebagai faktor yang meringankan hukuman.

Menurut mereka, konstruksi putusan tersebut memperlihatkan kecenderungan peradilan militer makin mengutamakan kepentingan institusi ketimbang keadilan untuk pihak korban.

“Sesuai bersama prediksi kami dimana pengadilan militer mengutamakan sisi kepentingan militer dibandingkan bersama kepentingan keadilan pihak korban,” ujar Julius.

Koalisi juga mengkritik pernyataan majelis hakim yang menyebut ketidakhadiran Andrie Yunus dalam persidangan sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum serta tindakan yang merendahkan wibawa pengadilan.

Menurut mereka, sikap Andrie Yunus sebagai pembela hak asasi manusia justru dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Posisi dan sikap yang dilakukan oleh Andrie Yunus dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, berakibat vonis tersebut membuktikan stigma negatif peradilan militer,” kata Julius.

Tak cuma itu, koalisi menilai perintah majelis hakim demi memusnahkan barang bukti dalam perkara tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum yang masih berjalan di jalur lain.

“Perintah pengadilan militer demi memusnahkan barang bukti merupakan upaya peradilan militer yang bersama sengaja menghalangi, mengintervensi, atau mengtidak berhasilkan (obstruction of justice) proses penegakan hukum,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *