ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyorot dugaan suap terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Staf Divisi Hukum Investigasi, Zararah Azhim Syah menyebutkan opini audit BPK telah menjadi komoditas dagang.

Ia mengingatkan kasus korupsi yang melibatkan BPK terus berulang bersama modus serupa yakni jual beli opini audit.

Predikat WTP tidak lagi dimaknai sebagai hasil pengelolaan keuangan yang baik, namun diburu kepala daerah sebagai tiket memperoleh insentif fiskal dan alat pencitraan politik,” kata Azhim dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya pemotongan TKDD justru membuka celah korupsi baru. Ia berujar pemotongan transfer ke daerah bersama dalih penyimpangan pengelolaan keuangan daerah tidak menyentuh akar masalah korupsi kepala daerah, yakni ongkos politik yang mahal dan lemahnya pengawasan di daerah.

“Kebijakan ini malah mendorong pemda berlomba-lomba ‘membeli’ WTP demi terlihat baik dan merebut dana insentif serta tambahan TKDD,” kata Azhim.

Azhim menyorot tidak adanya upaya menciptakan efek jera. Menurutnya upaya tersebut tidak berhasil dikarenakan vonis ringan yang kerap diberlakukan terhadap terdakwa korupsi dari kalangan BPK.

“Achsanul Qosasi Mantan anggota III BPK yang terbukti korupsi BTS cuma divonis 2,5 tahun penjara. Hukuman serendah ini tidak berhasil menjadi early warning system, justru angin segar untuk oknum aparatur negara BPK lain yang berniat serupa,” kata Azhim.

Menurutnya perlu ada perbaikan dari proses rekrutmen anggota BPK. Ia menilai pada saat ini rekrutmen anggota BPK amat politis.

“Mayoritas pimpinan BPK yang terjerat korupsi berasal dari partai politik atau eks anggota DPR. Auditor negara dipilih oleh pihak yang sewajibnya ia periksa (DPR). Konflik kepentingan terjadi sejak pintu masuk,” kata Azhim.

Selain perekrutan, hal lain yang perlu menjadi perhatian adalag pengawasan. Menurutnya pengawasan internal BPK tidak berhasil total.

“Hampir seluruh kasus terbongkar lewat OTT KPK atau Kejagung, bukan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Lembaga pemeriksa terbukti tidak mampu memeriksa dirinya sendiri,” kata Azhim.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *