Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak ‘Tersembunyi’

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Pengamat industri penerbangan nasional, Alvin Lie, menyerahkan catatan kritis terhadap struktur pembiayaan industri aviasi di Indonesia.

Ia menilai pengenaan instrumen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada komponen tiket pesawat demi rute domestik merupakan sebuah bentuk anomali yang nyata di dalam sistem perpajakan sektor transportasi udara nasional.

Alvin menjabarkan draf perbandingan regulasi tersebut bersama memandangnya dari dua sudut pandang berbeda, yakni regulasi pada penerbangan rute internasional serta kebijakan fiskal pada moda angkutan massal darat maupun laut yang terbebas dari beban PPN demi layanan penumpang.

“Harga tiket domestik dikenakan PPN ini anomali lantaran keluar negeri tidak dipungut PPN, kenapa di dalam negeri dipungut PPN?” tutur Alvin Lie saat memaparkan analisisnya kepada awak media.

Ketimpangan Regulasi Pajak Lintas Moda Transportasi

Lebih lanjut, Alvin menggarisbawahi adanya ketimpangan perlakuan fiskal yang dirasakan oleh industri penerbangan apabila disandingkan bersama moda transportasi umum berbasis rel atau jalan raya.

Menurutnya, pembebasan pajak yang dinikmati kendaraan angkutan umum lain menciptakan iklim persaingan yang kurang berimbang.

Ia mencontohkan bahwa draf operasional layanan kereta api eksekutif kelas tertinggi maupun armada bus antarkota antarprovinsi (AKAP) bersama fasilitas teramat premium sama sekali tidak dibebani oleh PPN.

Padahal, dari segi nominal, draf tarif tiket transportasi darat kelas super-mewah tersebut kerap kali telah mendekati batas harga tiket pesawat maskapai berbiaya rendah (Low-Cost Carrier/LCC).

“Transportasi publik lainnya tidak dipungut PPN. Bahkan kereta yang teramat mewah, bus yang teramat mewah pun yang harga tiketnya mendekati harga tiket pesawat kelas ekonomi LCC itu juga tidak dipungut PPN. Jadi kenapa tiket pesawat dipungut PPN?” papar Alvin mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut.

Kondisi ketimpangan ini, menurut analisis Alvin, menjadi sinyal kuat untuk otoritas keuangan negara demi dalam waktu dekat menjalankan draf peninjauan ulang terhadap peta jalan perpajakan di kluster kedirgantaraan. Evaluasi menyeluruh dinilai mendesak agar mampu melahirkan atmosfer persaingan usaha yang makin adil dan setara untuk seluruh penyedia jasa transportasi publik.

Alvin meyakini, apabila draf PPN tiket pesawat domestik ini dapat direduksi atau dihapuskan, harga akhir yang dibayarkan masyarakat sekitar akan menjadi jauh makin ekonomis. Struktur tarif yang kompetitif tersebut diproyeksikan bakal memicu lonjakan volume pergerakan penumpang udara secara nasional.

Pertumbuhan aktivitas penerbangan sipil ini ditentukan akan mengangkut dampak rambatan positif (multiplier effect) secara vertikal dan horizontal terhadap lini bisnis turunan, bagaikan:

Di samping itu, kelancaran arus mobilitas penduduk antarpulau juga dianalisis mampu memperkokoh fondasi perdagangan domestik, mempermudah draf ekspansi investasi, serta mempercepat distribusi tenaga kerja ahli ke berbagai wilayah pelosok tanah air.

Oleh dikarenakan itu, Alvin menegaskan bahwa kebijakan fiskal di bidang perhubungan semestinya ditempatkan sebagai stimulus utama demi mendorong efisiensi global serta memperkuat daya saing makroekonomi industri transportasi domestik.

Ia mengimbau pihak pemerintah tidak sekadar menyaksikan tiket pesawat sebagai komoditas tersier, melainkan infrastruktur konektivitas nasional yang vital.

“Yang dibutuhkan di sini merupakan niat politik dari pihak pemerintah, apakah mau mendorong agar industri transportasi Indonesia ini jadi makin efisien, makin terjangkau dan tentunya nanti makin berkembang,” pungkas Alvin.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *