DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) mengklaim bila Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menjadi upaya Pemerintah dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menyebut aturan PPh Final UMKM ini merupakan langkah Pemerintah menghadirkan layanan penyempurnaan kebijakan perpajakan agar semakin tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.

Menurutnya, kebijakan ini dirancang demi mengonfirmasi UMKM memperoleh ruang yang luas demi tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.

“Sejak awal, pihak pemerintah terus menyerahkan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mengawali dari PP 46/2013 (tarif 1 persen), PP 23/2018 (tarif 0,5 persen), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pihak pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” kata Bimo dalam siaran pers, dikutip Jumat (12/6/2026).

Ia memaparkan, fasilitas Tarif 0,5% dan Batas Omset Tetap Berlaku, fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% juga tidak dihapus. Menurutnya, batas omset yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar setahun. Selain itu, ketentuan omset sampai bersama Rp500 juta per tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tetap bebas pajak penghasilan.

Poin lainnya yakni kemudahan administrasi tanpa batas Waktu demi WP tertentu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan. Sebab fasilitas tarif final 0,5% dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu.

Sementara itu, untuk Koperasi, fasilitas ini dapat digunakan selama empat tahun sejak terdaftar. Hal ini bertujuan agar tersangka usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi.

Poin ketiga yakni target tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Ia menilai kebijakan ini mengonfirmasi insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang bertumbuh demi naik kelas.

Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas, bagaikan tindakan memecah usaha atau membentuk sejumlah entitas baru demi menghindari tarif pajak normal.

Keempat merupakan mekanisme umum pajak dihitung dari laba, bukan omset untuk badan usaha (bagaikan PT dan CV) yang kini beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum.

Perlu dipahami bahwa pajak tidak dihitung dari total omset kotor. Pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto) setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan. Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis menciptakan beban pajak menjadi makin besar.

Kelima yakni keseimbangan sistem dan masa transisi. Ia menilai PP Nomor 20 Tahun 2026 menjaga keseimbangan antara dukungan UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta adil.

“Implementasi kebijakan ini akan dikawal ketat oleh DJP melalui masa transisi, edukasi, serta pendampingan intensif agar tersangka UMKM dapat beradaptasi bersama baik,” paparnya.

Bimo menegaskan bahwa semangat dari kebijakan ini bukan sekadar menjalankan fungsi regulasi, melainkan menempatkan pihak pemerintah sebagai mitra strategis tersangka usaha.

“Pemerintah ingin hadir bukan cuma sebagai regulator, namun sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para tersangka usaha. Kami ingin mengonfirmasi UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” jelas Bimo.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *