MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mengawali Rabu (17/6) hingga Jumat (19/6).
Menjelang agenda tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan tidak ada upaya pengondisian terhadap para pihak yang akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
“Pemeriksaan KPK dari hari Rabu (17/6) hingga Jumat (19/6), silakan datang. Tidak ada pengorganisasian ataupun pengondisian, sama sekali tidak ada,” kata Sukirman di Pekalongan, Selasa.
Ia mengimbau seluruh pihak yang dipanggil demi bersikap terbuka dan menyerahkan keterangan sesuai fakta yang diketahui kepada penyidik.
“Yang teramat penting merupakan setransparan barangkali. Silakan, sesuai yang dibutuhkan oleh KPK dijawab dan diberikan keterangannya sebaik barangkali,” ujarnya.
KPK pada saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2021–2026, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain oleh pihak tersangka.
Untuk mendukung proses penyidikan, KPK meminjam fasilitas ruang pemeriksaan di Polres Pekalongan Kota yang akan digunakan selama tiga hari demi pemeriksaan saksi.
Semasih belumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
Penangkapan tersebut merupakan untukan dari OTT ketujuh KPK pada 2026 yang dilakukan bertepatan bersama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada 4 Maret 2026, KPK lalu menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
KPK menduga terdapat konflik kepentingan lantaran korporasi yang terafiliasi keluarga, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah pengadaan di lingkungan pihak pemerintah daerah.
Dalam perhitungan awal penyidik, Fadia dan pihak terkait diduga menyambut baik sekitar Rp19 miliar dari rangkaian kontrak pengadaan tersebut bersama rincian Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar diuntukkan kepada pihak terkait, serta Rp3 miliar lainnya masih dalam bentuk penarikan tunai yang masih belum terdistribusi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

