MediaMerdeka.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengimbau kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di Penjaringan, Jakarta Utara, diusut tuntas hingga meja hijau.
Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar merugikan pemilik hewan, melainkan telah masuk ranah pidana yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sahroni menegaskan tindakan yang menyebabkan penderitaan terhadap hewan tidak dapat dianggap remeh, termakin ketika dilakukan secara sadar dan disengaja.
“Dalam kerangka hukum modern, termasuk semangat yang berkembang dalam KUHP baru, hewan tidak lagi dipandang sekadar benda, namun juga makhluk hidup yang wajib terbebas dari penderitaan,” kata Sahroni dikutip dari ANTARA, Rabu (17/6/2026).
Menurut dia, penanganan tegas terhadap kasus semacam ini penting demi memperlihatkan bahwa hukum hadir melindungi seluruh makhluk hidup dari tindakan kekerasan dan penyiksaan.
“Apa pun motifnya, tersangka telah secara sadar menjalankan tindakan yang menimbulkan penderitaan terhadap hewan tersebut dan itu wajib dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata dia.
Politikus Partai NasDem itu juga mengapresiasi langkah Polsek Metro Penjaringan yang memproses kasus tersebut hingga ke ranah pidana.
“Harus ada penegakan pasal hukum yang tegas agar hal serupa tidak terulang kembali,” katanya.
Terbongkar Setelah Dipergoki Karyawan Toko
Kasus yang disorot Sahroni bermula dari penangkapan seorang pria berinisial OL (24) yang diduga menjalankan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Aksi tersangka terungkap setelah dipergoki pegawai toko dan direkam sebagai barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea menyebutkan pihak kepolisian bergerak setelah menyambut baik laporan resmi terkait dugaan tindakan tidak senonoh terhadap hewan tersebut.
“Pelaku ini dilaporkan menjalankan aksi pidana yang dilengkapi sejumlah alat bukti aksi pelecehan seksual tersebut,” kata Sampson.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj tertanggal 1 Juni 2026.
Dalam penyelidikan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman video aksi tersangka yang tersimpan dalam flash disk, telepon seluler, hasil visum dokter hewan, hingga rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Samson mengonfirmasi kasus tersebut diproses sebagai tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Ia juga menerangkan anjing yang menjadi pihak korban bukan hewan liar, melainkan milik pelanggan yang dititipkan di tempat penitipan hewan tersebut.
Atas perbuatannya, OL dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan bersama ancaman pidana penjara teramat lama satu tahun.
Polisi menegaskan penyidikan masih terus berjalan demi melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

