MediaMerdeka.com – PT ACSET Indonusa Tbk (ACSET) dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, atau yang biasa dikenal bersama Tol MBZ.
“Menyatakan PT ACSET Indonusa Tbk telah terbukti secara sah menjalankan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” kata Hakim Ketua Lucy Ermawati di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berupa denda kepada ACSET sebesar Rp350 juta bersama ketentuan apabila ACSET tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda korporasi dapat disita dan dilelang.
“Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi demi melunasi pidana denda, korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan seuntukan atau seluruh kegiatan usaha korporasi,” ujar hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti atas kerugian keuangan negara sejumlah Rp 179,9 miliar (Rp 179.994.404.207).
Pembayaran tersebut memperhitungkan pengembalian uang senilai besaran uang pengganti yang telah disetorkan dan dititipkan kepada rekening dana sitaan pihak pemerintah.
Putusan hakim ini makin rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Semasih belumnya, jaksa menuntut ACSET bersama pidana denda sebesar Rp750 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti ataskerugian negara sejumlah Rp179,99 miliar terkait kasusdugaan korupsi pembangunan jalan MBZ.
Dalam perkara ini, ACSET diduga melanggar Pasal 2 ayat(1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dan ditambah bersama UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

