Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Sebuah rumah mewah bertingkat di Kota Semarang, Jawa Tengah, kini berstatus sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bangunan berwarna putih bersama pagar besi hitam berornamen emas itu dipasangi plang besar bertuliskan “TELAH DISITA” dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

Plang penyitaan dipasang tepat di untukan depan rumah berakibat mudah terlihat dari jalan.

Dalam plang tersebut tercantum identitas aset berupa tanah dan bangunan bersama luas sekitar 214 meter persegi, serta keterangan bahwa penyitaan dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Penyitaan tersebut dibenarkan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo.

“Penyidik menyita salah satu rumah saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Tak cuma rumah di Semarang, KPK juga menjalankan pemasangan tanda penyitaan terhadap sejumlah aset lain yang semasih belumnya telah disita dalam perkara yang sama.

“Penyidik menjalankan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di sejumlah titik yang telah disita semasih belumnya, di antaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon,” katanya.

Budi mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya menghilangkan ataupun merusak tanda penyitaan yang telah dipasang oleh penyidik.

“Seluruh pihak agar tidak berupaya menutup maupun merusak tanda penyitaan yang telah KPK pasang,” tegasnya.

Berawal dari OTT Ramadan

Kasus yang menjerat Fadia Arafiq bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026.

Saat itu, Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang. Secara bersamaan, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.

OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung bertepatan bersama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023–2026.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *