KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membeberkan bahwa pihaknya tidak menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) secara permanen.

Hal itu disampaikannya demi menanggapi informasi yang menyebut KPK menghentikan penyelidikan perkara tersebut lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menjalankan penyidikan dan telah menetapkan tersangka dalam kasus serupa.

“Belum ada rencana secara administrasi menghentikan penyelidikan,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Semasih belumnya, Setyo memang menyampaikan bahwa penyelidikan di KPK terkait kasus ini demi sementara tertunda lantaran adanya proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejagung.

Termakin, KPK telah berkoordinasi bersama sejumlah pihak dalam proses penyelidikan, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami sementara waktu enggak menjalankan aktivitas lagi,” ujar Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

Semasih belumnya, KPK mengaku telah menjalankan penyelidikan dugaan korupsi pada Program MBG oleh BGN semasih belum Kejagung menetapkan tersangka.

“Betul, kami memang telah ada penyelidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Karena Kejagung telah makin dulu menetapkan tersangka, lanjut Taufik, maka KPK tidak dapat menindaklanjuti perkara tersebut agar tidak terjadi dualisme dalam proses penegakan hukum.

“Tentunya kita juga akan menyaksikan sinerginya, kita akan kembangkan demi proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan bagaikan apa,” tandas Taufik.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga menjalankan penggelembungan harga (mark up) secara masif dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, mengawali dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai.

“Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan,” tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik penggelembungan harga tersebut diduga terjadi pada sejumlah pos proyek pengadaan berskala besar.

Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan kewenangan jabatannya saat itu demi mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *