MediaMerdeka.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membeberkan bahwa program digitalisasi pendidikan yang dijalankan selama masa kepemimpinannya merupakan untukan dari arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan Nadiem dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026), beragenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Nadiem, sejak awal menjabat sebagai Mendikbudristek pada 2019, Jokowi telah mendorong keaparatur negara kementerianannya demi menjalankan terobosan melalui pemanfaatan teknologi guna memodernisasi tata kelola pendidikan.
“Bayangkan, Bapak Presiden Joko Widodo langsung menyebut bahkan di tahun 2019 saat mengawali jabatan saya, bahwa diperlukan langkah-langkah terobosan yang cepat bersama memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.
Ia juga membeberkan bahwa dalam rapat kabinet pertamanya, Jokowi secara khusus mengimbau Keaparatur negara kementerianan Pendidikan membangun platform teknologi demi mendukung transformasi sektor pendidikan.
“Dalam rapat kabinet pertama, bayangkan Yang Mulia, rapat kabinet pertama, Pak Presiden menyebut demi dalam waktu dekat membangun platform teknologi khusus demi Kemdikbudristek,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Nadiem menegaskan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan bukanlah agenda pribadi ataupun upaya mencari keuntungan, melainkan pelaksanaan program yang sejalan bersama arahan pihak pemerintah saat itu.
“Pak Jokowi pun sejumlah pekan lalu telah mengakui secara publik bahwa seluruh kebijakan saya, termasuk digitalisasi pendidikan, merupakan arahan dari Presiden,” tandasnya.
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem Makarim bersama pidana penjara selama 18 tahun lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menjalankan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019–2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh lantaran itu bersama pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti bersama pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.
Tak cuma itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti bersama pidana penjara selama 9 tahun,” kata jaksa.
Diduga Terima Rp809 Miliar
Semasih belumnya, jaksa membeberkan bahwa Nadiem diduga menyambut baik keuntungan sebesar Rp809,5 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

