MediaMerdeka.com – Wacana pemberian ruang untuk industri demi memproduksi rokok khusus kalangan menengah ke bawah menuai kritik dari sejumlah kalangan. Kebijakan yang diusulkan melalui skema cukai khusus dan kenaikan ambang batas produksi rokok hingga di atas 3 miliar batang per tahun dinilai berpotensi memperluas peredaran rokok murah sekaligus menggerus potensi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT).
Isu tersebut kembali mengemuka setelah Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris mengusulkan adanya ruang untuk pengusaha rokok demi memproduksi rokok bersama harga makin terjangkau untuk masyarakat sekitar berpenghasilan rendah. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi salah satu solusi demi menekan maraknya peredaran rokok ilegal di pasar.
Namun, usulan tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pengamat. Project Lead for Tobacco Control Center Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, menilai kebijakan tersebut justru berisiko mempersejumlah keberadaan rokok murah di pasaran.
Menurut Beladenta, kenaikan batas produksi pada kelompok sigaret kretek mesin (SKM) yang menikmati tarif cukai makin rendah akan menciptakan makin sejumlah korporasi tetap berada di golongan tarif rendah meskipun kapasitas produksinya meningkat signifikan.
“Dengan dia dapat memproduksi makin sejumlah lagi tarif cukai yang cukup rendah, itu tentu dapat semakin mempersejumlah keberadaan rokok murah di pasaran,” ujarnya.
Beladenta menerangkan, pada saat ini tarif cukai SKM teruntuk menjadi dua golongan. Golongan I dikenakan tarif Rp1.231 per batang, sementara Golongan II bersama batas produksi hingga 3 miliar batang dikenakan tarif Rp746 per batang. Dengan selisih tarif mencapai Rp485 per batang, kebijakan menaikkan batas produksi dinilai dapat mengurangi potensi penerimaan negara.
Menurutnya, semakin sejumlah produsen yang bertahan di golongan tarif rendah, semakin besar pula penerimaan negara yang berpotensi hilang. Kondisi tersebut, kata dia, bahkan telah terlihat dalam dua tahun terakhir ketika target optimalisasi penerimaan cukai masih belum sepenuhnya tercapai.
“Ini justru akan merugikan dari sisi penerimaan lantaran potensi demi memperoleh penerimaan yang makin besar itu tidak tercapai. Dan ini telah terlihat dari dua tahun terakhir,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) ITB, Roosita Meilani Dewi. Ia menilai kenaikan batas produksi pada golongan tarif rendah akan memberi ruang makin besar untuk korporasi rokok besar demi memperluas pasar produk murah tanpa wajib berpindah ke golongan tarif yang makin tinggi.
Menurut Roosita, kondisi tersebut berpotensi memperparah fenomena downtrading, yakni peralihan konsumen dari rokok bersama harga makin mahal ke produk yang makin murah akibat tekanan daya beli. Akibatnya, konsumsi rokok dikhawatirkan justru meningkat.
“Menaikkan batas produksi di golongan tarif rendah akan menciptakan pabrikan besar dapat membanjiri pasar bersama rokok murah tanpa perlu naik kelas ke tarif cukai yang makin tinggi. Ini akan memperparah fenomena downtrading dan memicu lonjakan konsumsi,” ujarnya.
Ia mengimbuhkan, pihak yang teramat diuntungkan dari kebijakan tersebut merupakan korporasi-korporasi besar yang pada saat ini berada di sekitar ambang batas produksi dan berpotensi naik ke golongan tarif yang makin tinggi.
“Pihak yang teramat diuntungkan merupakan korporasi rokok besar yang mendapat insentif demi tidak naik ke Golongan 1,” sebutnya.
Karena itu, Roosita mendorong pihak pemerintah demi makin fokus pada reformasi kebijakan cukai melalui penyederhanaan struktur tarif dan penguatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Menurutnya, langkah tersebut akan makin efektif dalam menjaga penerimaan negara sekaligus mengurangi celah yang dimanfaatkan tersangka industri.
“Prioritas utama pihak pemerintah wajiblah menyederhanakan struktur tarif cukai dan mempersempit celah harga antar golongan, bukan malah memperlonggar batas produksinya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

