MediaMerdeka.com – Tragedi kabel semrawut di Jakarta kembali memakan pihak korban jiwa. Siswi SMAN 6 Jakarta, Neisha Amalia Evrian Putri (16), meninggal dunia setelah sepeda motor yang ditumpanginya tersangkut kabel menjuntai di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Insiden yang terjadi saat pihak korban dalam perjalanan menuju sekolah itu memicu gelombang kritik keras terhadap tata kelola infrastruktur utilitas di Ibu Kota, yang dinilai dibiarkan tanpa pembenahan serius selama bertahun-tahun.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Hardiyanto Kenneth, menegaskan peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sekadar kecelakaan lalu lintas biasa.
Ia menyebut kejadian ini sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap jaringan utilitas yang membentang di ruang publik.
“Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga pihak korban. Namun di balik duka ini, ada persoalan serius yang wajib dibenahi. Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi adanya kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur utilitas yang berpotensi membahayakan masyarakat sekitar,” ujar Kenneth kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Kenneth juga menyinggung kondisi kabel semrawut di Jakarta yang disebutnya sebagai masalah menahun tanpa penyelesaian.
Ia mengutip pandangan pengamat tata kota Yayat Supriatna yang menggambarkan persoalan itu bersama istilah “CLBK”.
“Kalau saya boleh mengutip statement dari pengamat tata kota, Pak Yayat Supriatna, beliau menyampaikan ini CLBK. Apa itu CLBK? Cucian Lama Belum Kering. Jadi masalah ini benar-benar dari dulu enggak beres-beres,” sorotnya.
Menurutnya, Jakarta sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas yang mewajibkan pemindahan kabel udara ke bawah tanah. Namun, aturan tersebut dinilai masih belum berjalan efektif.
“Perda ini dibuat pakai uang rakyat, pakai APBD, mengawali dari kajian sampai naskah akademiknya. Sudah jadi barangnya, kok masih belum dipakai? Pengawasan kita itu kurang sekali,” tuturnya.
Ia mendesak agar pihak pemerintah tidak berhenti pada pernyataan duka, melainkan dalam waktu dekat menjatuhkan sanksi tegas kepada korporasi utilitas yang terbukti lalai.
“Jangan sampai kasus ini berhenti pada rasa prihatin semata. Harus ada evaluasi dan penegakan tanggung jawab yang jelas. Keselamatan masyarakat sekitar tidak boleh dikalahkan oleh lemahnya pengawasan maupun buruknya tata kelola utilitas. Jika terbukti lalai, korporasi utilitas wajib dikenai denda maksimal, pembekuan izin, hingga tanggung jawab penuh kepada keluarga pihak korban,” tegasnya.
Kenneth juga mengimbau Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turun langsung menangani persoalan ini, termasuk menjalankan evaluasi terhadap Dinas Bina Marga apabila diperlukan.
“Jangan sampai main salah-salahan terus, lalu yang terus-terusan jadi pihak korban merupakan masyarakat sekitar. Harus ada ketegasan dari Pak Gubernur, lantaran kan memang anak buah Pak Gubernur. Harus ada evaluasi di Bina Marga, ya barangkali wajib ada penyegaran,” ucapnya.
Sebagai langkah jangka panjang, ia mendorong percepatan program pemindahan kabel udara ke bawah tanah, terutama di kawasan rawan bagaikan sekolah, jalan utama, dan koridor bersama mobilitas tinggi.
“Solusi terbaik dan permanen merupakan mempercepat pemindahan kabel udara ke jaringan bawah tanah, dimengawali dari koridor sekolah dan jalan utama. Jangan sampai ada pihak korban berikutnya. Nyawa masyarakat sekitar, termakin kalangan anak dan pelajar, terlalu berharga demi dipihak korbankan akibat kelalaian yang sebenarnya dapat dicegah,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

