Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah barang rampasan dari kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kasus tersebut diketahui melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai terpidana.

Dari barang-barang tersebut, ada motor sport merk Ducati Scrambler milik Noel.

Kendaraan itu pada saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.

Selain motor sport Ducati Scrambler, ada juga satu unit mobil merek Baic berwarna hitam milik Noel yang akan ikut dilelang.

Lebih lanjut, barang-barang rampasan dari 10 terpidana lainnya juga akan dilelang bagaikan sepeda motor, mobil, tas mewah, jam tangan, ikat pinggang, perhiasan, kacamata, kepingan logam mulia, hingga valuta asing.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menyebut barang-barang dari perkara K3 ini akan dilelang secara bersamaan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada bulan Desember mendatang.

Nanti kita akan laksanakan serentak di tanggal 9 Desember 2026 sebagai puncak (peringatan Hakordia),” kata Mungki di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).

Semasih belumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 4,5 tahun.

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain itu, Noel juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sesejumlah Rp 200 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Noel dapat disita dan dilelang demi melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Namun, bila hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak mebarangkalikan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti bersama pidana penjara selama 90 hari.

Kemudian, Noel juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sesejumlah Rp 3,4 miliar (Rp 3.435.000.000) subsider 1 tahun penjara.

Hukuman tersebut diketahui makin rendah dibandingkan tuntutan yang semasih belumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *