John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membongkar siasat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam menyamarkan jejak komunikasinya terkait pengurusan izin tambang bermasalah.

Hery diketahui memakai sederet nama samaran mengawali dari “John Lennon 07” hingga “Tulkuyem” demi berkomunikasi bersama para perantara suap.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana bersama agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dan suap tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6/2026).

“Terdakwa Heri Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp bersama Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap sejumlah korporasi pertambangan telah memakai sejumlah nama samaran yakni Heri Hami, John Lennon 07, Tulkuyem, Komandante, Edi Adik Mas Heri Hami Cirebon, Septian Heri Hami Ponakan Supir 2021, Tulkuyem MM,” ungkap Jaksa di hadapan majelis hakim.

Penggunaan nama-nama samaran tersebut diduga kuat bertujuan demi mengamankan proses penerimaan uang dan aset dari korporasi tambang yang tengah tersandung masalah izin.

Perusahaan-korporasi tersebut diketahui memanfaatkan wewenang Hery di Ombudsman demi memaksakan pengaktifan kembali izin usaha yang semasih belumnya bermasalah.

“Bahwa perbuatan terdakwa Heri Susanto yang telah menyambut baik uang dari korporasi-korporasi yang izin usaha operasi pertambangan maupun izin pemakaian kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan yang bermasalah dan mengajukan laporan kepada Ombudsman RI terkait permohonan pengaktifan dan perpanjangan izin usaha pertambangan,” beber jaksa.

Modusnya, para pengusaha menyetor dana agar Hery mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menegaskan adanya maladministrasi dalam kebijakan keaparatur negara kementerianan terkait.

“Didasari dan diketahui bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno merupakan demi menggerakkan terdakwa Heri Susanto dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menegaskan adanya maladministrasi,” jelas jaksa.

Secara keseluruhan, Hery didakwa menyambut baik suap senilai Rp4,8 miliar yang terdiri dari uang tunai dan aset properti.

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan demi menggerakkan agar menjalankan atau tidak menjalankan sesuatu dalam jabatannya, yakni menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI,” tegas jaksa.

Rincian aliran dana tersebut meliputi setoran dari PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, hingga pemberian satu unit rumah mewah seharga Rp2,2 miliar di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Atas tindakannya, Hery dinilai telah mengangkangi kewajiban sebagai penyelenggara negara yang bersih dan melanggar kode etik Ombudsman RI. Ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *