Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Perdagangan (Kemendag) menyerahkan angin segar untuk jutaan tersangka usaha digital di tanah air. Otoritas perdagangan mengonfirmasi tidak akan menjalankan tindakan sepihak berupa pemblokiran akun dagang (seller) di marketplace yang masih belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) pasca-diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.

Regulasi teranyar mengenai Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tersebut memang mewajibkan legalitas usaha untuk para pedagang daring.

Kendati demikian, pihak pemerintah menerapkan pendekatan yang persuasif bersama mengulurkan masa transisi yang terhitung longgar agar tersangka usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat beradaptasi tanpa mengganggu jalannya perputaran bisnis mereka.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjabarkan bahwa tenggat waktu pemenuhan regulasi ini dibedakan berdasarkan rekam jejak keanggotaan pedagang di dalam aplikasi belanja online.

“Bagi pedagang lama, itu kita berikan waktu 18 bulan. Jadi Bapak Ibu para seller, para merchant, atau para pedagang yang telah ada di dalam ekosistem di satu platform atau di sejumlah platform, silakan demi mengurus Nomor Induk Berusacuma melalui oss.go.id,” urai Iqbal dalam forum sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).

Sementara itu, untuk masyarakat sekitar yang baru berniat mendaftarkan akun toko anyar di platform marketplace, pihak pemerintah menetapkan masa tenggang penyesuaian yang berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal pembuatan akun baru tersebut.

Janji Pendampingan Lintas Instansi dan Proses Kilat Tanpa Biaya

Kemendag menyadari bahwa pengalihan lanskap menuju legalitas formal memerlukan edukasi yang masif untuk para tersangka usaha kecil.

Oleh lantaran itu, keaparatur negara kementerianannya bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), penyedia layanan marketplace, serta asosiasi industri digital berjanji demi turun tangan menyerahkan asistensi di lapangan.

Pemerintah juga meluruskan kekhawatiran publik mengenai kerumitan birokrasi dan bayang-bayang biaya siluman. Iqbal menegaskan bahwa seluruh rantai proses pengajuan dan penerbitan dokumen NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Berdasarkan uji coba teknis yang dilakukan otoritas, dokumen legalitas tersebut sejatinya dapat rampung cuma dalam kurun waktu satu jam saja.

“Sesusah-susahnya kita mengurus NIB, kita juga telah exercise, itu membutuhkan waktu satu jam demi mengurus NIB dan tanpa biaya,” tutur Iqbal menegaskan kelancaran sistem.

Menjawab kecemasan para pemilik lapak digital yang khawatir usacuma gulung tikar akibat sanksi administratif, Kemendag menegaskan akan tetap mengedepankan fungsi pembinaan ketimbang penindakan hukum yang kaku, asalkan pemilik toko bersangkutan kooperatif dan memperlihatkan itikad baik demi patuh.

Apabila para tersangka usaha menyikapi kendala teknis atau hambatan sistem saat mengakses portal OSS, pihak pemerintah membuka ruang komunikasi seluas-luasnya demi memfasilitasi dan mengurai problem tersebut. Tujuan utama dari kebijakan ini bukan demi menutup ruang usaha rakyat, melainkan demi menata basis data perekonomian digital nasional.

Namun demikian, Iqbal mengingatkan bahwa esensi dari regulasi ini tetap mengikat secara hukum untuk siapa pun yang memutar roda perniagaan di yurisdiksi Indonesia. Kewajiban memiliki NIB ini tidak memandang skala usaha, bahkan tetap berlaku untuk individu yang cuma sesekali memanfaatkan aplikasi digital demi menjual komoditas barang bekas (thrifting/preloved).

“Pelaku usaha di Indonesia itu wajib memiliki izin usaha. Izin usaha lalu kita simplifikasi yang bernama bersama Nomor Induk Berusaha. Jadi ketika subjek tersebut menjalankan kegiatan usaha, apa pun barang yang dia usahakan, itu sejatinya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha,” pungkas Iqbal

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *