ACSET Pastikan Proyek Dikerjakan dengan Tata Kelola yang Baik

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – PT ACSET Indonusa Tbk (“ACSET”) menegaskan proyek yang dijalankannya tetap dilakukan bersama prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Hal itu disampaikan seusai sidang vonis kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, atau yang biasa dikenal bersama Tol MBZ.

Meski demikian, ACSET mengonfirmasi kegiatan operasionalnya tetap berjalan normal. Mereka juga menegaskan komitmennya demi menyelesaikan tanggung jawab dalam pengerjaan proyek tersebut.

Untuk diketahui, ACSET telah menerangkan kronologi awal keterlibatannya dalam proyek tersebut melalui Keterbukaan Informasi pada surat 068/AI-HO/CRSL/X/25 yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 30 Oktober 2025.

Keterlibatan tersebut dimengawali pada bulan Desember 2016, saat PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) membuka pelelangan terbatas demi proyek pembangunan Tol MBZ. Kemudian, ACSET dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) bernama KSO Waskita- ACSET, dimana ACSET sebagai anggota KSO demi mengikuti tender dalam proyek tersebut.

Selama masa pengerjaan yang dimengawali pada Maret 2017 hingga rampung pada Februari 2020, KSO Waskita-ACSET memperlihatkan dedikasi profesional meskipun dihadapkan pada pengawasan yang amat ketat dari PT JJC.

Namun, dalam sidang perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ACSET bersama pidana denda sebesar Rp750 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian negara sejumlah Rp179,99 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan MBZ.

Atas tuntutan tersebut, dalam sidang pada hari ini Rabu (17/6/2026), Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada ACSET makin rendah dari tuntutan JPU.

“Menyatakan PT ACSET Indonusa Tbk telah terbukti secara sah menjalankan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” kata Hakim Ketua Lucy Ermawati di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berupa denda kepada ACSET sebesar Rp 350 juta bersama ketentuan apabila ACSET tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda korporasi dapat disita dan dilelang.

“Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi demi melunasi pidana denda, korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan seuntukan atau seluruh kegiatan usaha korporasi,” ujar hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti atas kerugian keuangan negara sejumlah Rp 179,9 miliar (Rp 179.994.404.207).

Dalam perkara ini, ACSET disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah bersama UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *