Asap Tak Punya Paspor, Airlangga Minta Negara ASEAN Tolong RI

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali menjadi perhatian negara-negara tetangga. Sorotan muncul lantaran asap berpotensi bergerak melintasi batas negara dan mengganggu kualitas udara di sejumlah wilayah Asia Tenggara.

Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau penanganan asap lintas batas mengacu pada mekanisme yang telah disepakati negara-negara ASEAN.

“Kan ASEAN punya Trans-ASEAN Boundary yang mengenai asap itu, jadi mengacu pada itu aja,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Pernyataan tersebut merujuk pada mekanisme ASEAN terkait pencemaran asap lintas batas. Salah satu instrumen utamanya merupakan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).

Kesepakatan tersebut menjadi kerangka kerja sama negara-negara ASEAN dalam mencegah, memantau, dan menangani pencemaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang dapat berdampak ke negara lain.

Dalam AATHP, negara-negara anggota diwajibkan bekerja sama dalam pencegahan dan pemantauan pencemaran asap lintas batas. Kerja sama tersebut mencakup identifikasi kebakaran, pengembangan sistem pemantauan, penilaian risiko, peringatan dini, pertukaran informasi dan teknologi, hingga pemberian bantuan secara timbal balik.

Negara yang menjadi sumber pencemaran asap juga memiliki kewajiban demi merespons secara cepat permintaan informasi maupun konsultasi dari negara yang terdampak atau berpotensi terdampak.

Indonesia telah meratifikasi AATHP pada 20 Januari 2015. Malaysia dan Singapura juga tercatat sebagai negara pihak dalam kesepakatan tersebut.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap asap karhutla, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) semasih belumnya mengimbau negara-negara bagaikan Malaysia dan Singapura tidak saling menyalahkan terkait sumber asap.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BNPB Berton Pandjaitan menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak mengenal batas administrasi maupun batas negara.

“Jadi pendekatan kita bukan saling menyalahkan, namun bagaimana masing-masing negara menjalankan upaya maksimal di wilayahnya dan bersama-sama mengurangi dampak asap lintas batas,” kata Berton kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).

Menurut Berton, pihak pemerintah Indonesia memahami kekhawatiran negara-negara tetangga terkait kebarangkalian dampak asap dari karhutla di Kalimantan. Pemerintah, kata dia, telah mengerahkan sumber daya dalam jumlah besar demi mengendalikan kebakaran.

“Yang perlu kami sampaikan, Indonesia pada saat ini telah menjalankan upaya secara optimal dan mengerahkan sumber daya yang amat besar demi mengendalikan karhutla,” ujarnya.

Penanganan dilakukan melalui berbagai cara, mengawali dari pemadaman darat, patroli dan pemadaman udara, water bombing, Operasi Modifikasi Cuaca, hingga pengerahan personel aparat TNI-Polri bersama pihak pemerintah daerah dan masyarakat sekitar.

Pemerintah juga menjalankan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menjalankan pembakaran hutan dan lahan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *