Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan harapannya agar memperoleh tuntutan yang kerapan-ringannya dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu dia sampaikan jelang sidang kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker bersama agenda pembacaan tuntutan.

Saat ditanya mengenai perasaan semasih belum mendengarkan tuntutan jaksa, Noel mengakui adanya perasaan takut.

“Takut sih nggak, deg deg ser,” kata Noel bersama tawa kecilnya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

“Secara manusiawi, saya ada punya rasa takut lah, gitu,” tambah dia.

Untuk itu, dia menginginkan agar tuntutan jaksa yang dibacakan pada hari ini maupun putusan hakim nantinya akan menyerahkan dia hukuman serendah-rendahnya.

Diketahui, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menyambut baik gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah menjalankan perbarengan sejumlah tindak pidana yang wajib dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menyambut baik gratifikasi yakni terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menyambut baik uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan bersama jabatannya dan yang berlawanan bersama kewajiban atau tugasnya yakni berhubungan bersama jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Uang dan sepeda motor diberikan itu diduga oleh ASN Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menyambut baik suap dan pemerasan sebesar Rp 79 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sesejumlah Rp 6,5 miliar bersama sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

“Telah turut serta menjalankan perbarengan sejumlah Tindak Pidana yang wajib dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, bersama maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yakni menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.

Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 demi membayar uang bersama jumlah keseluruhan mencapai Rp 6,5 miliar (Rp 6.522.360.000).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *