Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan masih belum lama ini menegaskan bahwa anak berusia 6 tahun yang menjadi pihak korban perundungan di Jakarta Pusat berhak memperoleh restitusi dari tersangka.

Pernyataan tersebut menciptakan istilah restitusi kembali menjadi perhatian publik lantaran berkaitan langsung bersama hak-hak pihak korban tindak pidana.

Meski kerap muncul dalam pemberitaan hukum, masih sejumlah masyarakat sekitar yang masih belum memahami arti restitusi dan bagaimana mekanisme pemberiannya.

Padahal, restitusi merupakan salah satu instrumen hukum yang dirancang demi menolong pihak korban memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialaminya.

Dalam berbagai kasus kekerasan, perundungan, eksploitasi, maupun tindak pidana lainnya, perhatian masyarakat sekitar umumnya makin sejumlah tertuju pada hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka. Sementara itu, hak pihak korban demi memperoleh pemulihan kerap kali luput dari perhatian.

Karena itu, memahami pengertian restitusi menjadi penting agar masyarakat sekitar mengetahui hak yang dapat diperjuangkan ketika menjadi pihak korban suatu tindak pidana.

Apa Itu Restitusi?

Secara sederhana, restitusi dapat diartikan sebagai penggantian kerugian yang diberikan kepada pihak korban oleh pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), restitusi memiliki makna ganti kerugian atau pembayaran kembali. Pengertian tersebut lalu diperjelas dalam berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020, restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada pihak korban atau keluarganya oleh tersangka maupun pihak ketiga yang bertanggung jawab.

Kerugian yang dimaksud tidak senantiasa berbentuk kehilangan materi. Restitusi juga dapat mencakup biaya pengobatan, rehabilitasi medis, pemulihan psikologis, kehilangan penghasilan, hingga kerugian lain yang muncul sebagai akibat langsung dari tindak pidana.

Konsep restitusi lahir dari prinsip bahwa pihak korban berhak memperoleh pemulihan yang layak. Oleh lantaran itu, tanggung jawab pemulihan tidak sepenuhnya dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada tersangka yang menyebabkan kerugian tersebut.

Dalam praktiknya, restitusi sejumlah diterapkan pada kasus yang melibatkan anak, wanita, pihak korban kekerasan seksual, perdagangan orang, hingga tindak pidana yang menimbulkan dampak fisik dan psikologis serius.

Khusus untuk anak, hak restitusi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Aturan ini menyerahkan landasan hukum agar anak yang menjadi pihak korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang memadai.

Penjelasan Wamen PPPA

Dalam kasus perundungan yang menimpa bocah berusia 6 tahun di Jakarta Pusat, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menegaskan bahwa pihak korban memiliki hak demi mengajukan restitusi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *