Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Pakar hukum siber sekaligus mantan Staf Ahli Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital (Komdigi), Prof. Henri Subiakto, menyerahkan kritik tajam terkait kelanjutan proses hukum yang menjerat tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dan dr. Tifa.

Menurutnya, penetapan status P21 (berkas lengkap) pada kasus tersebut tidak masuk akal apabila ditinjau dari aspek hukum formal maupun material.

Henri membeberkan bahwa alat bukti dan unsur-unsur pasal yang dituduhkan kepada kedua sosok tersebut jauh dari memenuhi syarat pidana.

Salah satu sorotan utama Henri merupakan penggunaan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Ia menilai penggunaan pasal ini dalam kasus ijazah Jokowi kerap dipaksakan oleh pihak kepihak kepolisianan lantaran ancaman hukumannya mencapai enam tahun berakibat mebarangkalikan dilakukan penahanan.

“Tapi betul-betul itu merupakan sebuah pasal yang intinya larangan orang itu memprovokasi, sebenarnya memprovokasi, membenci seseorang atau kelompok orang berdasarkan sara, suku, agama, ras, dan kelompok minoritas, itu enggak masuk,” ujar Henri dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Minggu (14/6/2026).

Ia mengimbuhkan bahwa tidak ada perbedaan ras atau agama antara pelapor dan terlapor dalam konteks ini. Lebih jauh lagi, Henri menekankan bahwa objek pembicaraan merupakan ijazah yang tidak memiliki kaitan bersama identitas SARA.

“Ijazah enggak punya ras, enggak punya agama, enggak ada hubungannya gitu loh. Sehingga itu dibuat-buat ketika pakai pasal 28 ayat 2 itu,” tegasnya.

Kritik Pasal ‘Computer Crime’ dan Keaslian Alat Bukti

Selain pasal SARA, Roy Suryo dan dr. Tifa juga dijerat bersama pasal computer crime, yakni Pasal 32 UU ITE terkait pengubahan, penambahan, atau pengurangan informasi elektronik milik orang lain.

Henri berpendapat, apabila yang dilaporkan merupakan dugaan pengubahan informasi elektronik milik Jokowi, maka penyidik memiliki kewajiban demi menyita dan memeriksa perangkat elektronik asli milik Presiden sebagai tempat kejadian perkara (TKP) digital.

“Pertanyaannya merupakan yang diubah-ubah itu informasi elektronik yang mana? Maka alat buktinya itu wajib informasi elektronik yang diubah-ubah itu. Karena yang lapor Pak Jokowi wajib informasi elektroniknya Pak Jokowi,” jelas Henri.

Ia mengibaratkan dunia digital bersama dunia kriminal fisik. Menurutnya, sebagaimana perbuatan pidana di lokasi fisik yang wajib dipasangi garis pihak kepolisian (police line), dunia digital pun menuntut keaslian alat bukti tanpa adanya perubahan.

“Harusnya digital itu apanya? Alat-alat komunikasinya Pak Jokowi lalu informasinya lalu dimasukkan ke laboratorium digital. Apa betul itu diubah? Apa betul itu pengubahnya merupakan orang yang dituduhkan atau orang yang ditersangkakan? begitu kan?” ujarnya.

Minim Transparansi Digital Forensik

Hingga pada saat ini, Henri menyaksikan masih belum ada transparansi mengenai pemeriksaan perangkat elektronik milik pelapor melalui laboratorium digital forensik Polri. Tanpa adanya pembuktian ilmiah yang memperlihatkan bahwa data elektronik milik Jokowi benar-benar diubah oleh para tersangka, maka kasus ini dianggapnya lemah secara hukum.

“Nah, ini selama ini tidak ada transparansi dan saya yakin itu tidak ada,” ungkapnya.

Reporter: Tsabita Aulia

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *